bdadinfo.com

OJK Hentikan Ribuan Pinjaman Online Ilegal, Pengaduan Paling Banyak dari Jabar! - News

Logo OJK.  (dok. Asuransi MAG)

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2024, menyebut telah hentikan ribuan pinjaman online ilegal, tepatnya sejumlah 1.466 entitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, langkah blokir pinjaman online ilegal ini dilakukan atas kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Satgas tersebut beranggotakan 12 Kementerian/Lembaga untuk membentuk koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Lengkapi Kebutuhan Sehari-hari, Ini 5 Brand Convenience Store Dari Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia

"Sejak 1 Januari sampai dengan 6 Oktober Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal," kata Friderica.

Selanjutnya, Frederica menjelaskan, terdapat 8.047 pengaduan yang diterima OJK yang terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 337 pengaduan investasi ilegal.

Sementara itu, Jawa Barat (Jabar) menjadi penyumbang jumlah aduan terbanyak terkait kegiatan lembaga keuangan ilegal dengan total 1.887 pengaduan.

Baca Juga: Fantastis! Segini Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Ex Mentan yang Terjerat Kasus Korupsi

Di bawah Jabar, DKI Jakarta menempati posisi kedua pengaduan pinjaman online ilegal, yakni sebanyak 1.286 pengaduan.

Selain itu, diketahui Jabar juga menjadi juara soal menumpuknya utang pinjaman online. Data OJK mengungkapkan, total utang pinjaman online warga Jabar mencapai Rp15,2 triliun.

Pun begitu dengan DKI Jakarta. Ibu Kota menempati posisi dua total utang pinjaman online terbanyak yang mencapai Rp11,4 triliun.

Baca Juga: Kerja di Gramedia? Siapa Takut! Berikut Lowongan Kerja di Dua Posisi yang Bisa Kamu Lamar

Sementara itu, Frederica menjelaskan, Per 30 September 2023, OJK telah melaksanakan sebanyak 2.058 kegiatan edukasi keuangan.

Selain itu, per 30 September 2023, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah digunakan 33.401 user.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat