bdadinfo.com

Debitur Wafat Tapi Masih Punya Utang Pinjaman Online? Begini Cara Melunasinya - News

Ilustrasi utang.  (dok. Islampos)

- Pinjaman online menatapkan tenor cicilan beragam, mulai 3 dan 6 bulan hingga satu tahun. Namun, bagaimana jadinya jika debitur wafat sebelum cicilan pinjaman online lunas?

Wafat merupakan kehendak tuhan. Ketika debitur pinjaman online wafat, terkadang menjadi persoalan baru, terutama untuk pihak keluarga.

Namun jangan khawatir, berikut cara melunasi utang pinjaman online debitur yang wafat, seperti dilansir dari laman bfi.co.id, Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Mewujudkan Impian Masyarakat Indonesia Pintar Melalui PIP, Apa Itu?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1 disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal.

Selanjutnya, sesuai Pasal 1100 KUHPerdata, Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka mereka harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Cara pertama yang dapat dilakukan pihak keluarga debitur pinjaman online yang wafat yakni mendatangi lembaga keuangan alias perusahaan pinjaman online terkait.

Baca Juga: LSI: 85,9 Persen Publik Sebut Peran Besar Erick Thohir untuk Piala Dunia U-17

Sampaikan kabar duka bahwa debitur meninggal dunia dan konfirmasikan nominal pinjaman yang masih tersisa dengan pihak kreditur.

Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah pihak keluarga bisa menentukan langkah selanjutnya dengan nilai pinjaman yang telah diketahui. Terutama untuk ahli waris yang bertanggung jawab dengan nominal tersebut.

Setelah itu, konfirmasikan juga apakah pinjaman dana dicover oleh dana asuransi kredit.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Menata Barang di Warung Sembako, Dijamin Mudah dan Rapi!

Langkah kedua, pihak keluarga debitur pinjaman online yang wafat dapat mengunakan jaminan fidusia, yakni perjanjian antara debitur dan kreditur yang dibuat oleh notaris.

Pada jaminan tersebut biasanya disebutkan bisa atau tidaknya suatu kredit dipindahtangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat