bdadinfo.com

Awas Tertipu! Ini Perbedaan Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal - News

Pinjaman Online legal vs ilegal.  (dok. Investro)

- Saat ini aplikasi Pinjaman Online yang bisa digunakan oleh Konsumen ada yang berstatus Legal maupun Ilegal.

Seringkali kita kebingungan, apakah pinjaman online ini berstatus Legal atau Ilegal.

Perbedaan status legal dan illegal perlu dipahami agar konsumen tidak tertipu dengan penawaran yang didapat dari pinjaman online.

Berikut perbedaan antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal:

Baca Juga: Ruas JTTS Ini Pangkas Perjalanan Palembang – Prabumulih, Hanya 1 Jam!

  1. Regulator

Pinjol ilegal, memang tidak terdaftar di regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Sedangkan yang legal, sudah terdaftar di OJK.

Pinjaman Online legal berada dalam pengawasan lembaga tersebut yang sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

  1. Bunga dan Denda

Pinjaman Online yang ilegal, memiliki bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

Sedangkan pinjol legal, memang diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna.

Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), mengatur biaya pinjaman maksimal 0.8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Baca Juga: Kunci Sukses Toko: Karyawan Berkepribadian Unik yang Memikat Konsumen, Seperti Apa?

  1. Pengurus

Tidak ada standar dalam pengalaman apapun, yang harus dipenuhi untuk Penyelenggara Fintech Lending Ilegal.

Sedangkan untuk yang berizin, Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar jelas dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan pada level manajerial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat