bdadinfo.com

Tetiba Jadi Kontak Darurat Pinjaman Online? Laporkan Pakai Pasal UU PDP Ini - News

Ilustrasi perlindungan data pribadi.  (dok. KSP GovTech)

- Pinjaman online makin meresahkan. Selain ulah penagih utang atau debt collector yang kerap melakukan tindakan kekerasan, pengutang juga bikin masalah.

Salah satu masalah yang kerap dibuat para pengutang, selain menunggak pinjaman, juga mencantumkan nomor kontak darurat tanpa persetujuan.

Banyak kasus seseorang tetiba menjadi kontak darurat seorang nasabah pinjaman online. Ketika sang nasabah menunggak utang, nomor kontak darurat juga dicecar DC.

Baca Juga: Ragam Kelebihan Alfamart dan Indomaret yang Tidak Kamu Sadari, Nomor 3 Bikin Tercengang!

Penagihan oleh DC yang berulang kali ke nomor kontak darurat seringkali membuat risih. Bukan kita yang berutang, tapi terus-terusan diteror.

Namun, jika tiba-tiba menjadi kontak darurat pinjaman online padahal belum ada persetujuan, kita bisa melaporkan nasabah dengan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Dilansir dari laman kominfo.go.id, Selasa, 3 Oktober 2023, dalam UU PDP ditegaskan jika data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi.

Baca Juga: Dulu Disebut Jalan Tol tak Bisa Dimakan, JTTS Kini Terbukti Efektifkan Mobilitas Antar Barang Lintas Sumatera

Para korban kontak darurat pinjaman online juga bisa melaporkan dengan pasal 20 UU PDP tersebut.

Di situ dijelaskan, pengendalian data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.

Orang yang menjadi kontak darurat pinjaman online pun harus memberikan persetujuan kepada nasabah yang ingin mencantumkan nomor telefonnya.

Baca Juga: Sejarah Penagihan DC di AS: Dulu Dipenjara Sampai Utang Lunas, Sekarang Gak Boleh Telfon Malam

Dalam pasal 57 UU PDP, terdapat beberapa sanksi buat nasabah pinjaman online yang mencantumkan nomor kontak darurat tanpa persetujuan.

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat