bdadinfo.com

Waspada! Simak Aturan Hukum Pinjaman Online bagi Nasabah, Jangan Sampai Berakhir di Jeruji Besi - News

Aturan hukum bagi nasabah pinjaman online

- Dalam kemajuan teknologi saat ini, akses ke pinjaman online sangat dipermudah.

Untuk itu, sebagai penggiat belanja online, Anda harus bisa memahami kebijakan yang penting soal pinjaman online, agar tidak melanggar hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah memberikan aturan yang berlaku bagi nasabah untuk melakukan pinjaman online dan akan memberikan sanksi yang melanggar aturan tersebut.

Dasar hukum Pinjaman Online sudah diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01 Tahun 2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Kok Bisa Nggak Kepikiran? Ternyata Inilah Alasan Toko Sembako Lebih Dipilih Konsumen daripada Pasar

Dengan adanya hal tersebut, pinjaman online menjadi salah satu produk finansial, yang paling banyak diminati oleh masyarakat Indonesia saat ini, karena memiliki proses pengajuan yang cepat, syarat mudah, dan juga praktis.

Hal ini juga mendorong bank, fintech, dan lembaga keuangan lainnya untuk menawarkan pinjaman online agar cepat cair untuk bisa membantu masyarakat yang membutuhkan.

Proses untuk peminjaman uang cukup diakses melalui smartphone, seperti Apple Store (IOS) atau Google Play Store (Android) maupun laptop yang terkoneksi dengan internet.

Baca Juga: Bisnis Mana Paling Cuan? Adu Kaya Indomaret vs Alfamart Tentukan Raja Minimarket Indonesia

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyelenggara pinjaman online, harus menghormati data pribadi pemilik yang bersifat privasi.

Adanya tindakan dalam penyebaran data pribadi pemilik oleh penyelenggara pinjol, melanggar ketentuan yang telah dijelaskan di atas, dan selain itu juga melanggar ketentuan pada undang-undang dan peraturan lain sebagai berikut:

Baca Juga: Semua Jurusan! PT Infomedia Nusantara Telkom Group Buka Lowongan Kerja Oktober 2023, Lulusan D3 Boleh Daftar

1. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi

Telah dijelaskan bahwa Pengendali Data Pribadi, seperti penyelenggara pinjol wajib mendapat persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi, seperti peminjam untuk melakukan segala proses data pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat