- Pinjaman online hingga saat ini menjadi cara yang paling ampuh untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Proses pengajuan yang mudah serta didukung perkembangan teknologi tentunya membuat masyarakat bisa melakukan pinjaman untuk berbagai kebutuhan tertentu.
Namun, pinjaman online jelas memiliki bunga yang tinggi dan hal tersebut dilarang dalam ajaran Islam.
Baca Juga: Menolak Lupa Peristiwa G30S PKI, Mengenang Sejarah Pahit bagi Bangsa Indonesia
Ajaran Islam sendiri mengajarkan kepada umatnya untuk tidak melakukan pinjaman yang mengandung bunga atau yang umum disebut riba.
Pinjaman online merupakan suatu bentuk pinjaman yang mengandung bunga dan hal tersebut merupakan bentuk perbuatan dosa.
Pada umumnya orang yang melakukan kegiatan meminjam hingga waktu tertentu harus mengembalikan apa yang dipinjam tanpa ada tambahan imbalan apapun.
Bentuk pinjaman dengan bunga merupakan contoh dari tambahan yang hukumnya haram menurut ajaran Islam.
Pinjaman online sendiri menjadi salah satu contoh riba dan hal tersebut harus dihindari oleh umat Islam.
Ajaran Islam pun memberikan kemudahan untuk umatnya mengenai cara lain dalam mencari pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari.
Dilansir dari situs zakatsukses.org, terdapat beberapa cara lain untuk meminjam uang yang sesuai dengan ajaran islam.
Meminjam dari keluarga atau teman adalah cara paling dasar untuk kita mendapat pinjaman uang dengan mudah.