bdadinfo.com

Buntut Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Diminta Tanggung Jawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi - News

Jokowi diminta tanggung jawab atas terjadinya krisis konstitusi. (setkab.go.id)

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak usai keluarnya putusan terkait batas usia capres-cawapres.

Krisis konstitusi ini tidak semata terjadi akibat kesalahan MK, tetapi juga Presiden Joko Widodo.

“Ini pembelajaran penting bagi Jokowi. Jokowi, telah nyata-nyata, sebagai kepala negara, ia melakukan tindakan-tindakan yang melawan konstitusi. Jadi ini kesalahan bukan hanya di MK, tapi juga di Presiden Joko Widodo yang telah banyak dilaporkan mendorong anaknya,” ujar Isnur di Jakarta, Jumat (3/11).

Baca Juga: Punya Prestasi Segudang! Ini Dia Profil Anak-Anak Ganjar, Prabowo, dan Anies para Capres dalam Pilpres 2024

Isnur juga mengungkapkan adanya kekecewaan masyarakat atas putusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023). Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali.

“Karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua,” ujarnya.

“Ini memang sudah sangat rusak, dan sudah sangat terpuruk. Kita sudah kehilangan kepercayaan terhadap MK. Tapi pertanyaannya kemudian begini, apa gerakan atau solusi berikutnya? Nah, di sinilah kemudian pentingnya MKMK itu memberikan keputusan yang baik,” lanjutnya.

Menurutnya, ketika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang baik maka kondisinya akan tetap sama. Untuk itu, MKMK diharap untuk berani mengeluarkan keputusan yang tegas.

Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Disorot, MKMK Dituntut Pertimbangkan Aspek Keadilan

“MKMK tidak menyiratkan adanya bahwa ada perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tidak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya kemudian apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya,” sambungnya.

Ditinjau ulang

Sementara itu, Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengatakan, publik sangat menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK.

“Kita berharap pada MKMK, agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,” kata Jimmy.

Menurut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi. “Cacat Prosedur dikarenakan Permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh Pemohon, maka itu sudah kehilangan obyek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani,“ ungkap Jimmy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat