- Pada tahun 1957, Presiden pertama Indonesia, yakni Soekarno pertama kali mencetuskan untuk memindahkan ibu kota Indonesia ke Palangkaraya.
Momen tersebut terjadi, ketika peletakan batu pertama saat Palangkaraya menjadi Ibu Kota Kalimantan Tengah yang juga disebut sebagai “Sister City” Jakarta.
Lalu, pada tahun 1997, zaman kepemimpinan presiden Soeharto menerbitkan Keppres No 1 Tahun 1997, tentang koordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. Hal ini, disebut-sebut sebagai landasan hukum awal rencana pemindahan ibu kota.
Baca Juga: Haru dan Duka Iringi Kepulangan Frengki ke Solsel
Kemudian, tahun 2023 saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden Indonesia, beliau menawarkan tiga skenario pemindahan IKN, yakni:
- Ibu kota tetap di Jakarta, namun dengan pembenahan total.
- Ibu kota pindah, tetapi pusat pemerintahan pindah ke daerah lain.
- Membangun ibu kota baru.
Nah, pada era Presiden Jokowi lah ibu kota baru Indonesia dari Jakarta pindah ke Nusantara, di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Hal ini tercantum dalam RPJMN 2020 - 2024.
Dalam pembangunan ibu kota baru, ada 4 tahapan pemindahan, di antaranya:
Periode 2022 - 2024: Pemindahan Tahap Awal
Tahapannya dilakukan pembangunan infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR, serta perumahan. Nanti akan terjadi pemindahan ASN tahap awal.
Periode 2025 - 2034: Pembangunan IKN sebagai Area yang Tangguh
- Pengembangan fase kota berikutnya, seperti pusat inovasi dan ekonomi.
- Penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan.- Pengembangan sektor ekonomi prioritas.
- Penerapan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas.
- Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)