- Sepanjang tahun 2023, setidaknya sudah ada 6 BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang telah resmi bubar.
Pembubaran keenam BUMN ini masing-masing dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda.
Lalu apa yang menyebabkan perusahaan-perusahaan BUMN ini harus bubar? berikut ini terangkum daftar 6 BUMN yang dinyatakan bubar di sepanjang tahun 2023.
Baca Juga: Baru Dibuka, Tol Bangkinang-Tanjung Alai Disambut Antusias Ribuan Kendaraan yang Menuju Kota Padang
1. PT Industri Sandang Nusantara
PT Industri Sandang Nusantara dinyatakan bubar tepat pada tanggal 17 Maret 2023 melalui Peraturan Pemerintah no 14 tahun 2023.
PT Industri Sandang Nusantara dinyatakan tidak dapat dipertahankan lagi setelah melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Setelah adanya pembubaran ini, hasil likuidasi PT Industri Sandang Nusantara ini dikembalikan ke kas negara.
2. PT Kertas Kraft Aceh
Sama halnya dengan PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Kraft Aceh juga mengalami pembubaran melalui RUPS.
PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2023 tertanggal 3 April 2023.
Sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh pun disetorkan kembali ke kas negara.