– Bareskrim Polri mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan konten yang mengandung unsur negatif di sosmed.
Sebab, jika masyarakat dengan mudah menyebarkan atau memposting konten negatif maka dapat diketahui Siber Polri dan pastinya terkena pidana.
Tak hanya masalah pidana semata, namun Polri juga menyayangkan tindakan tersebut karena akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: Persiapan Timnas, Shin Tae-yong Perkuat Uji Coba Pertama Lawan Libya
Polri juga memberikan salah satu contoh kasus yang berhasil mereka tangani, yaitu akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha yang dimiliki oleh seorang pria berinisial AB (30).
AB diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian terkait Papua, akibat ulahnya tersebut dirinya diamankan oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari laman resmi Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa proses hukum tersebut merupakan komitmen Siber Polri terhadap penjagaan raung siber.
Baca Juga: Persiapan Timnas, Shin Tae-yong Perkuat Uji Coba Pertama Lawan Libya
“Siber Polri berkomitmen untuk menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri.
Brigjen Himawan sendiri mengatakan kesungguhan Bareskrim Polri dalam menangani ruang siber tersebut.
Dirtipidsiber lebih lanjut mengatakan pihaknya akan terus mengawasi ruang digital, dengan bekerjasama dengan berbagai pihak.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan akan melakukan kerjasama dengan kementerian, lembaga, ataupun pegiat sosial media.
Hal tersebut dia sampaikan agar serta merta dapat meningkatkan literasi digital, sehingga terciptanya ruang digital positif.