bdadinfo.com

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Inventarisir Masukan Revisi UU Kepariwisataan, Walikota Tarakan Keluhkan Mahalnya Tiket Pesawat - News

 (Ist)

- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Tarakan, Senin (8/1/24).

Kunker kali ini, untuk meminta masukan dan saran terhadap revisi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan khususnya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kedatangan Senator muda asal Kaltara Hasan Basri, diterima Walikota Tarakan dr. Khairul beserta jajaran.

Baca Juga: Komite IV DPD RI: UU Pengelolaan Aset Daerah Membuat Manajemen Aset Daerah Lebih Baik

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Walikota Tarakan ini, juga dihadiri PHRI Provinsi Kaltara, Asita Provinsi Kaltara dan Asosiasi Pramuwisata serta akademisi dari Universitas Terbuka Tarakan.

Hasan Basri menyampaikan bahwa seluruh anggota Komite III DPD RI yang menjadi mitra dengan Kementerian Pariwisata melakukan kegiatan yang sama di 34 Provinsi guna meminta saran dan masukan dari pemerintah daerah terhadap revisi atau perubahan atas Undang-undang Kepariwisataan.

Usulan perubahan ini, sudah masuk dalam program legeslasi nasional.

Baca Juga: Menjadi Guru yang inovatif di Era Digital dengan Memanfaatkan Keajaiban Kecerdasan Buatan dalam Merancang Rencana Pembelajaran

"Sebab undang-undang ini sudah cukup lama dan perlu ada perubahan. Tetapi sebelum melakukan perubahan, perlu mendengarkan aspirasi baik pemerintah daerah maupun pelaku pariwisata khususnya di Kaltara," kata Hasan Basri.

HB sapaan Hasan Basri menambahkan, masukan dan saran yang disampaikan, akan menjadi pandangan dan pendapat Komite III terkait revisi undang-undang ini.

Komite III sendiri sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, merupakan representasi perwakilan daerah yang memiliki tugas untuk menjalankan amanah konstitusi dibidang legeslasi dan pengawasan atas undang-undang.

Baca Juga: Cara Membuat Rumusan Masalah Dalam Karya Ilmiah

"Berkenanan dengan hal tersebut, makanya Komite III sedang melakukan inventarisasi materi dalam rangka penyusunan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Hal ini dilihat karena undang-undang yang ada, sudah tidak relevan dengan situasi dan regulasi yang ada saat ini serta perlu ada perbaikan dalam penyelenggaraan kepariwisataan agar lebih memberikan kesejahteraan dan meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat dunia," ujarnya.

Alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan menjelaskan bahwa pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia, karena memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisi negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat