bdadinfo.com

Berapa sih Gaji Petugas KPPS? Berikut Besaran dan Tunjangan yang Akan Diterima Pada Pemilu 2024 - News

Berapa sih Gaji Petugas KPPS? Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Petugas KPPS Pemilu 2024/Kemlu.go.id

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari Kamis, 25 Januari 2024 lalu.

Sebanyak 5.741.127 anggota KPPS untuk bertugas di 820.161 TPS di seluruh Indonesia.
Pada setiap TPS terdapat tujuh orang petugas KPPS, dengan satu ketua KPPS dan enam anggota KPPS.

Setelah dilantik, anggota KPPS langsung bekerja selama satu bulan, terhitung dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Pilih Jalan Tengah dan Rekonsiliasi, Fahri Hamzah: Tinggalkan Kepingan Kemarahan dan Kekecewaan

Banyak yang mempertanyakan besaran gaji dan waktu pencarian gaji yang akan diterima bagi petugas KPPS tahun ini.

Penerimaan gaji petugas KPPS menurut keputusan tersebut akan cair setelah masa kerja selesai, yakni 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Pada Pemilu 2024 ini ada kenaikan gaji dua kali lipat bagi petugas KPPS dari pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019.

Baca Juga: Membandingkan Spesifikasi Smartphone Itel P55 5G dan P55 NFC: Sama-Sama Murah, Mana yang Cocok?

Besaran gaji pada Pemilu 2019 lalu untuk ketua KPPS sebesar Rp550.000, sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp500.000, sedangkan satlinmas sebesar Rp500.000.

Penerimaan gaji petugas KPPS sudah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK-02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Rincian besaran gaji yang akan diterima oleh petugas KPPS, sebagai berikut:
• Ketua KPPS: Rp1,2 juta untuk Pemilu 2024, Rp900.000 untuk Pilkada 2024
• Anggota KPPS: Rp 1,1 juta untuk Pemilu 2024, Rp850.000 untuk Pilkada 2024
• Satlinmas TPS: Rp700.000 untuk Pemilu 2024, Rp650.000 untuk Pilkada 2024

Baca Juga: Membandingkan Spesifikasi Smartphone Itel P55 5G dan P55 NFC: Sama-Sama Murah, Mana yang Cocok?

Sedangkan, untuk KPPS luar negeri
•Ketua KPPS: Rp6,5 juta
•Sekertaris KPPS: Rp6 juta
•Satlinmas TPS: Rp4,5 juta
Selain gaji, petugas KPPS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, diantaranya tunjangan pulsa untuk keperluan komunikasi, serta tunjangan perlindungan.

Tunjangan perlindungan berupa uang santunan yang mengalami kecelakaan kerja petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat