bdadinfo.com

Tetap Tegak Lurus! Masih Ada Keadilan bagi Pekerja di Pengadilan Negeri Padang - News

Masih Ada Keadilan bagi Pekerja di Pengadilan Negeri Padang (IST)


PADANG, - Ramainya perpolitikan Indonesia dikancah pemilu 2024 tidak menghentikan perjuangan para pekerja pada PT KSI yang diketuai oleh Hasan Basri. 

Perjuangan demi perjuangan untuk melindungi seluruh pekerja di PT KSI berhasil membuahkan hasil. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang berhasil dimenangkan oleh pekerja dan ini menandakan bahwa keadilan masih ada di tanah kelahiran Bung Hatta (Sumatera Barat).

Ketua PUK SPPP SPSI PT KSI Hasan Basri beserta tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wiwit Widuri SH, MH & Rekan mengapresiasi putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang yang mengabulkan gugatan mereka terhadap PT KSI dalam perkara nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg.

Baca Juga: Jelang Babak 16 Besar Liga Champion Real Madrid vs Leipzig, Toni Kroos Ingatkan Tim untuk Tidak Turun Performa Jika Ingin Menang

Selaku penggugat, pihaknya secara khusus mengapresiasi keputusan majelis hakim yang diketuai Syafrizal SH beranggotakan dua hakim Ad-Hoc PHI masing-masing Eko Pramono dan Abdul Rahman Lubis yang telah mengabulkan gugagtan terhadap PT KSI ini.

"Alhamdulillah memang sudah dari awal kami yakin bahwa Keadilan masihlah ada ! Dan ini menandakan bahwa majelis hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan selama persidangan,” ujar Wiwit Widuri, Senin, 5 Februari 2024 lalu.

Dengan adanya putusan ini, lanjut Wiwit, akan menjadi salah satu acuan bagi kasus-kasus yang sama yang saat ini tengah berproses di sejumlah wilayah.

"Ini akan menjadi preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum perjuangan kaum buruh dan ini adalah kemenangan bukan hanya buat kami sebagai Penggugat tapi ini adalah kemenangan kita bersama sebagai pejuang Pekerja di Indonesia," lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua PUK SPPP SPSI PT KSI Hasan Basri, selaku pihak yang telah menggugat PT KSI Solok Selatan.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Negeri Padang, khususnya ketiga majelis hakim yang menyidangkan kasus ini karena sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada pihaknya selaku penggugat.

"Alhamdulillah keadilan masih ada di Tanah Kami ! Kita mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," tegas Hasan Basri.

Baca Juga: Sumatera Selatan Sumbang Besar Produksi Pisang Indonesia! 5 Daerah Ini Jadi Penghasil Utama

Tak hanya itu, lanjut Hasan Basri lagi, ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada seluruh pihak yang sudah mendukung perjuangannya selama ini. "Terima kasih untuk semua pihak yang sudah mendukung perjuangan ini," katanya lirih.

Sebelumnya, dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Padang pada hari Senin, 05 Februari 2024, majelis hakim yang diketuai Syafrizal SH yang beranggotakan dua hakim Ad-Hoc PHI masing-masing Eko Pramono dan Abdul Rahman Lubis menghasilkan amar putusan terhadap perkara dengan nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg, yang isinya;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat