bdadinfo.com

Inilah Harga Pertamax Terbaru Per 1 Maret 2024, Beberapa Wilayah di Indonesia Kompak dengan Harga Rp13.500 per Liter - News

PT Pertamina akan meluncurkan BBM jenis baru dengan posisi antara Pertamax dan Pertamax Turbo. (FREEPIK)


- Bagi pengendara Mobil, Motor, Bus dan Truk, siap-siap karena pada tanggal 1 Maret 2024, Pertamina resmi mengumumkan harga BBM per liter.

Berdasarkan dari laman resmi Pertamina, harga jenis BBM Pertamina masih sama seperti yang telah diumumkan pada tanggal 1 Januari 2024 kemarin.

Begitu juga dengan Shell Indonesia yang diumumkan pada hari yang sama, daftar harga per liter masih tetap sama seperti yang sudah diumumkan bulan Februari 2024.

Sementara itu, kenaikan harga terjadi pada BP Indonesia, yang pada bulan Februari sebelumnya dijual Rp14.380 per liter, kini naik menjadi Rp15.370 per liter.

BP Diesel juga mengalami kenaikan harga dari Rp14.810 menjadi Rp15.610 per liter, dan BP 92 dari harga Rp13.400 per liter, saat ini jadi Rp13.990 per liter.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif BBM dan listrik hingga Juni 2024, sebagai bentuk dari keputusan rapat sidang kabinet.

"Sudah diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna, tidak ada kenaikan harga listrik dan BBM sampai Juni 2024. Baik subsidi maupun nonsubsidi," ungkap Airlangga, sebagaimana dikutip dalam ungkapan yang disampaikan pada Senin, 26 Februari 2024.

Inilah daftar Harga BBM jenis Pertamax per liter secara keseluruhan di Indonesia, ada beberapa wilayah yang memiliki harga yang sama per liternya :

- Provinsi Aceh : Rp14.550.
- Free Trade Zone Sabang : Rp13.200.
- Provinsi Sumatera Utara : Rp13.500.
- Provinsi Sumatera Barat : Rp13.500.
- Provinsi Riau : Rp13.800.
- Provinsi Kepulauan Riau : Rp13.800.
- Free Trado Zone Batan : Rp12.600.
- Provinsi Jambi : Rp13.500.
- Provinsi Bengkulu : Rp13.800.
- Provinsi Sumatera Selatan : Rp13.500.
- Provinsi Bangka Belitung : Rp13.500.
- Provinsi Lampung : Rp13.500.
- Provinsi DKI Jakarta : Rp13.200.
- Provinsi Banten : Rp14.550.
- Provinsi Jawa Barat : Rp12.950.
- Provinsi Jawa Tengah : Rp12.950.
- Provinsi DI Yogyakarta : Rp12.950.
- Provinsi Jawa Timur : Rp12.950.
- Provinsi Bali : Rp13.200.
- Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp13.200.
- Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp13.200.
- Provinsi Kalimantan Barat : Rp13.500.
- Provinsi Kalimantan Tengah : Rp13.500.
- Provinsi Kalimantan Selatan : Rp13.500.
- Provinsi Kalimantan Timur : Rp13.500.
- Provinsi Kalimantan Utara : Rp13.500.
- Provinsi Gorontalo : Rp13.500.
- Provinsi Sulawesi Tengah : Rp13.500.
- Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp13.500.
- Provinsi Sulawesi Selatan : Rp13.500.
- Provinsi Sulawesi Barat : Rp13.500.
- Provinsi Maluku : Rp13.500.
- Provinsi Maluku Utara : Rp13.500.
- Provinsi Papua : Rp13.500.
- Provinsi Papua Barat : Rp13.500.
- Provinsi Papua Selatan : Rp13.500.
- Provinsi Papua Pegunungan : Rp13.500.
- Provinsi Papua Tengah : Rp13.500.
- Provinsi Papua Barat Daya : Rp13.500.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat