bdadinfo.com

PNM Sumbar Dukung Nasabah Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan - News

PNM Sumbar Dukung Nasabah Terlindungi Program  BPJS Ketenagakerjaan (Ist)

- PT PNM Cabang Padang Wilayah Sumatera Barat mendukung nasabah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari hasil kerjasama antara PT PNM dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami di Sumbar akan segera menindaklanjuti kerjasama tersebut,” kata Pimpinan PNM Wilayah Sumbar, Yulia Vitria Yohannes di Padang, Jumat, 22 Maret 2024.

Dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan terlebih kepada 1.600 karyawan PT PNM secara daring dan selanjutnya kepada nasabah PT PNM dengan skema dan pola yang akan disiapkan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan dapat di ketahui oleh seluruh nasabah PT PNM dan dapat segera terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Jajaran , Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah MM Siap Pererat Kerja Sama Media

“Kami belum menargetkan berapa nasabah yang akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun kami berharap ini bisa segera terealisasi,” sebutnya.

Ia menyebutkan saat ini ada 445 ribu lebih nasabah PT PNM di Provinsi Sumatra Barat, dan mayoritas merupakan nasabah usaha mikro.

“Kami akan mengutamakan nasabah PNM yang ultra mikro, untuk mendapatkan sosialisasi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga: Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sulsel Komitmen Tingkatkan Sinergi Perlindungan Pekerja

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul mengungkapkan program BPJS Ketenagaerjaan akan membantu melindungi nasabah PNM, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi musibah, seperti kecelakaan atau meninggal dunia.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran Rp16.800 per bulan, nasabah yang terkena musibah kecelakaan, akan terbantu karena seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Tidak hanya menanggung biaya pengobatan lanjutnya BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan pergantian penghasilan kepada nasabah yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selama menjalani pengobatan dan belum bisa bekerja.

“Dengan manfaat program ini, nasabah akan sangat terbantu. Saat terjadi musibah dan tidak bisa bekerja, namun tetap harus membayar angsuran pinjaman, program kami hadir untuk meringankan beban tersebut,” jelasnya.

Selain itu jika nasabah meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harapannya dapat mencegah bertambahnya angka kemiskinan baru di Sumatera Barat jika terjadi resiko sosial di masyarakat seperti resiko kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia.

“Kami berharap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, dapat segera disosialisasikan kepada nasabah PNM, dan nasabah PNM dapat juga segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya,” katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat