bdadinfo.com

Tinjau Kondisi Pascatambang Lumpur Lapindo, Komite II Mengundang Kementerian Lembaga Lakukan Kunker Pengawasan UU Minerba - News

- Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Minerba) pada hari Senin (25/3) di Kabupaten Sidoarjo - Provinsi Jawa Timur.

Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Pendopo Delta Wibawa dan dihadiri oleh Bupati Sidoarjo beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo; Kepala Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo beserta jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara beserta jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan beserta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); para asosiasi, yayasan, pelaku usaha, dan perseorangan/kelompok yang bergerak di sektor pertambangan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Abdullah Puteh selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan alasan Komite II melakukan pengawasan UU Minerba.

Baca Juga: Upayakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Lebih Baik, Komite III DPD RI Gelar RDPU Dengan AMPHURI dan APJI

“Alasan Komite II melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan, serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program hilirisasi pertambangan mineral dan batubara”, tegas Pimpinan Komite II tersebut.

Dalam kesempatannya, Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, menyampaikan bahwa posisi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk minerba hampir tidak ada sama sekali kecuali terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Kemudian, Ahmad Mudhlor Ali juga menyinggung agar pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota juga dilibatkan untuk monitoring pertambangan.

“Izin tambang yang berdampak berat agar masyarakat juga turut dilibatkan”, lanjutnya.

Baca Juga: Komite III DPD RI: Pertumbuhan Sektor Pariwisata Domestik Perlu Roadmap yang Jelas

Selanjutnya sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker dipimpin oleh Aji Mirni Mawarni, Senator asal Kalimantan Timur. Pada sesi tersebut, Kepala Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR, T. Maksal Saputra, turut menyampaikan bahwa kegiatan utama PPLS adalah pengendalian luapan lumpur dan pembangunan infrastruktur pengamanan di sekitar waduk lumpur Sidoarjo.

PPLS juga memiliki Tim Siaga Bencana yang bekerja 24 jam dibagi menjadi dua shift untuk berkeliling tanggul.

“Tim Siaga Bencana juga dipersiapkan dengan alat berat”, ujarnya.

Baca Juga: Nuzulul Qur,an, Gus Hilmy Ajak Masyarakat Perbarui Paradigma

Kemudian, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, turut menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan dalam Pertambangan Minerba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat