bdadinfo.com

Waspada! Jawa Barat dan NTT Paling Tinggi Kasus Perdagangan Orang - News

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Standar Operasional Prosedur Layanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (kemenpppa.go.id)

- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Standar Operasional Prosedur Layanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penyelenggaraan Bimtek SPO Layanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO untuk menyikapi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan penggunaan beragam modus yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. 

Bimtek SPO Layanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO dilaksanakan di dua provinsi berbeda yakni di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan pada 15 – 16 Februari 2023 silam. 

Baca Juga: Menkumham Dorong Upaya Kolektif untuk Atasi Perdagangan Orang

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menuturkan Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur dipilih sebagai lokasi bimtek karena dua provinsi tersebut merupakan provinsi dengan kasus TPPO yang cukup banyak terlaporkan. 

"Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, Provinsi Jawa Barat merupakan pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar keempat di Indonesia, sedangkan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan sending area dalam kasus perdagangan orang. Isu PMI ini sangat beririsan dengan isu perdagangan orang dimana salah satu modus utama perdagangan orang adalah melalui perekrutan tenaga kerja,” ungkap Ratna dikutip  dari laman kemenpppa.go.id. 

Tak hanya itu, Ratna juga mengungkapkan terkait modus operandi (MO) yang banyak digunakan dan menjadi tren baru oleh sindikat TTPO yakni dengan menggunakan teknologi dan sosial media sebagai langkah awal menarik minat para korbannya. 

Baca Juga: Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, 34 WNI Berhasil Pulang ke Tanah Air

Biasanya mayoritas yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  rentan berasal dari kelompok perempuan dan anak-anak. 

"Selain dijalankan secara konvensional dimana sebagian besar calo turun langsung ke lapisan masyarakat dan mengiming-imingi peluang kerja, kini sindikat TPPO semakin lihai dengan menarik minat para korbannya melalui penggunaan teknologi dan propaganda sosial media yang menawarkan lowongan pekerjaan di dalam maupun luar negeri dengan gaji tinggi dan keberangkan cepat. Mereka pun beroperasi dengan memanfaatkan berbagai macam celah yang ada seperti bantuan dari banyaknya pihak/oknum yang terlibat dalam melancarkan aksi TPPO,” terang Ratna. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), selama kurun waktu kurang lebih 3 tahun mulai dari tahun 2019 hingga 2022 kasus TPPO meningkat, terdapat 1.545 kasus dan 1.732 korban TPPO dengan tren yang meningkat setiap tahunnya. 

Baca Juga: 25 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Suriah

Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) merupakan bentuk perhatian serius pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan kejahatan TPPO. 

Berbagai macam upaya pencegahan dan penanganan dilakukan KemenPPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), salah satunya dalam bentuk bimbingan teknis dengan menghadirkan berbagai macam pakar yang berpengalaman di bidang terkait, juga melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya Anggota GT PP TPPO di tingkat provinsi dalam memberikan pelayanan bagi saksi dan/atau korban TPPO. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat