bdadinfo.com

Terciduk Berduaan di Kamar Homestay, Pasangan Bukan Suami Istri di Angkut Sat Pol PP Padang - News

Satpol PP Padang amankan 2 perempuan dan 3 Laki-laki dari kamar Homestay

- Terciduk beduaan dikamar salah satu Homestay di kawasan Nipah, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, 2 wanita dan 3 pria diamankan Sat Pol PP Padang, Rabu 22 Februari 2023.

Rio Ebu Kabid P3D Satpol PP Padang mengatakan pasangan tersebut diamankan saat dilakukannya pengawasan terhadap salah satu Homestay kawasan Jalan Nipah yang di indikasi telah melanggar Perda 11 tahun 2005 terkait pasal 9, tentang tertib usaha penginapan.

Diketahui dilokasi penginapan ini kedapatan menerima pasangan bukan Suami Istri, kamar kamar yang ada di homstay tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Petugas.

Baca Juga: Banjir Bandang di Malampah, Satu Jembatan Putus dan Tiga Rumah Rusak

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, setidaknya dua orang perempuan dan tiga laki laki diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang.

"Saat dilakukan pemeriksaan, personil kita berhasil mengamankan lima orang, dua perempuan dan tiga laki-laki," terang Rio Ebu Kabid P3D Satpol PP Padang.

Sedangkan dalam upaya untuk penertiban pelaku usaha ini, pihak homestay dipanggil oleh Satpol PP agar datang menghadap PPNS Senin pekan depan, ke Mako Satpol PP Padang.

Baca Juga: Pelajar SMK 1 Hanyut di Sungai Kuranji Ditemukan Meninggal Dunia, Keluarga Menangis Histeris

"Pemilik penginapan ini kita panggil dan proses,"Ujar Rio.

Sementara itu kepada mereka yang terjaring, pihak Satpol PP melakukan pendataan lebih lanjut oleh PPNS, apakah mereka ini beraktifitas sebagai pelayan Seks Komersial.

"Untuk mereka yang terjaring, dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS,"Ungkap Rio Ebu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat