bdadinfo.com

Dukung Revisi UU ITE, Dave Golkar: Jangan Sampai Terbelenggu - News

Ilustrasi UU ITE (Ist)

- Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menyebutkan, jika Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, saat ini dalam pengajuan revisi.

Itu lantaran harus diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (UU KUHP).

Dave menilai, terdapat banyak kejanggalan di dalam pasal-pasal UU ITE. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, meski telah diatur dalam UU KUHP yang baru saja disahkan.

Baca Juga: Rocky Gerung Prediksi Pendamping Prabowo di Pilpres 2024: Semisal Gagal Anies, Coba Seret Sandiaga Uno

Maka dari itu, menurut Dave, kejanggalan yang ada pada UU ITE yang saat ini sedang dalam pengajuan untuk revisi itu, harus diselaraskan dengan UU KUHP.

“Akan tetapi, karena Undang-Undang ITE sudah diajukan untuk direvisi. Jadi, harus bisa diselesaikan. Yang penting selaras aja dengan dengan Undang-Undang KUHP,” kata Dave dikutip dari dpr.go.id pada Kamis, 23 Februari 2023.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebutkan, terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ITE tersebut, antara lain seperti pasal kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi juga perbedaan pandangan pendapat.

Baca Juga: Bharada E Tak Dipecat Polri, Kompolnas: Kejujuran Sangat Tinggi Nilainya

Ia menilai, keberadaan pasal-pasal yang ada saat ini membuat masyarakat dan banyak media takut untuk mengungkapkan pendapatnya dikarenakan bisa dilaporkan dengan pasal-pasal tersebut.

“Nah itulah yang kita perbaiki agar kebebasan berekspresi itu jangan sampai terbelenggu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebelumnya menyatakan, bahwa sesuai Pasal 622 Ayat 1 huruf r dalam UU KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun ketentuan tersebut antara lain, Ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik Ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA Ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal.

Baca Juga: Permintaan Maaf Ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo: Tindakan Putra Saya Salah

Kemudian, Ketentuan pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan; Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat