bdadinfo.com

Minta Maaf, Pemilik Rumah Singgah Bung Karno Mengaku Tidak Tahu Bangunan itu Cagar Budaya - News

Minta maaf, Pemilik Rumah Singgah Bung Karno Soehinto Sadikin mengaku tidak tahu bangunan tersebut merupakan salah satu cagar budaya. (Foto istimewa)

- Minta maaf, Pemilik Rumah Singgah Bung Karno Soehinto Sadikin mengaku tidak tahu bangunan tersebut merupakan salah satu cagar budaya di Kota Padang.

Soehinto Sadikin mengakui tidak mengetahui keberadaan bangunan yang dimilikinya sebagai bangunan cagar budaya.

Soehinto Sadikin menjelaskan, setelah pembongkaran dirinya baru mengetahui bahwa bangunan tersebut sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Audiensi KNPI Padang dengan Walikota Padang, Pemko Siap Kawal Pembangunan Kembali Rumah Singgah Bung Karno

“Untuk itu saya bersedia membangun kembali bangunan sesuai dengan bentuk aslinya berkoordinasi dengan pihak terkait dan mematuhi kewajiban selaku pemilik bangunan cagar budaya,” katanya.

Oleh karena itu, Soehinto Sadikin menyampaikan permohonan maaf karena dirinya meruntuhkan bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 tersebut.

“Atas pembongkaran saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pemerintah Kota Padang atas berkembangnya permasalahan ini,” katanya.

Baca Juga: Rumah Bung Karno di Padang Dibongkar, Menteri Nadiem Siapkan Langkah Hukum

Soehinto Sadikin mengatakan sesuai dengan rencana pembangunan selanjutnya dirinya mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) mengenai lokasi tanah tersebut ke Dinas PUPR Kota Padang dan keluar surat keterangan Rencana Kota KRK Nomor: 0214/DPUPR/KRK-P/KRK-P/03/2018 tanggal 8 Maret 2018 zona perdagangan jasa.

Ia mengatakan dirinya membuat pernyataan tertulis dengan materai sehingga menjadi pegangan bagi Pemkot Padang agar keresahan yang terjadi dapat diredam.

“Kami mengucapkan permohonan maaf dan mari kita membangun rumah ini sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga menjadi lebih bermanfaat,” kata dia.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pihaknya tidak memberikan izin kepada pemilik rumah untuk merobohkan bangunan yang ada di sana.

Menurutnya, KRK yang diberikan itu merupakan surat keterangan yang menyatakan kawasan itu merupakan zona perdagangan dan jasa

“Pemilik bangunan ini rencana menjadikan bangunan untuk restoran Jepang dan kami tidak memberikan izin untuk merobohkan bangunan. Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin perobohan bangunan milik pribadi,” kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat