bdadinfo.com

Dituding Kasih Makan Lukas Enembe Ubi Busuk, Begini Jawaban KPK - News

Ilustrasi penjara atau Rutan KPK terkait Lukas Enembe (Dok KPK)

- Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri angkat bicara soal tudingan yang menyebut pihaknya memberikan ubi busuk pada Gubernur Papua, Lukas Enembe alias LE.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe sendiri saat ini masih mendekam di penjara rumah tahanan (Rutan) KPK atas kasus dugaan korupsi.

Nah baru-baru ini, tim kuasa hukum Lukas Enembe menuding, jika kliennya telah diberikan ubi busuk oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Baca Juga: Luput dari Sorotan, Rupanya Diam-diam KPK Periksa Sosok Ini

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa dalam mengelola rumah tahanan pihaknya tentu dilakukan secara patut, dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan KPK di rutan cabang KPK, karena kita tahu tidak hanya di gedung Merah Putih ini, (rutan KPK) juga ada di C1, ada di Pomdam Jaya dan kemarin juga sudah sudah dibuka Rutan KPK di POM AL gitu ya,” katanya pada awak media, Selasa 21 Maret 2023.

Ia memastikan, bahwa pihaknya selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan KPK melalui catering.

“Jadi konsumsi ini bukan oleh petugas rutan atau oleh KPK sendiri, tapi oleh catering pihak ketiga. Tentu sesuai dengan ketentuan ya,” ujarnya.

Baca Juga: Ketika Sekda Riau, SF Hariyanto Ngaku Nggak Punya Visi Misi Sebagai Pejabat

“Jadi jangan dibayangkan kemudian ada misalnya kemewahan atau perlakuan yang berbeda dengan tahanan di rutan, ataupun lapas yang lain begitu ya, semua ada standarnya,” sambung dia.

Adapun kepada tersangka Lukas Enembe, lanjut Ali Fikri, KPK telah menyajikan menu sesuai permintaan yang bersangkutan.

“Karena teman-teman saya yakin sudah tahu ya, permintaan dari yang bersangkutan kan tidak makan nasi, tapi kemudian diganti ubi.”

Baca Juga: Wow! Sandal Anak Sekda Riau Seharga Tagihan KPR 1,5 Tahun

“Jadi kami penuhi itu, kami menghormati bagaimana kemudian hak-hak tahanan KPK, sehingga ketika ada permintaan hak dasarnya yaitu konsumsi atau makan yang katanya tidak bisa makan nasi maka diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya,” timpal Ali Fikri lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat