bdadinfo.com

Pemerintah Kebiri Pakaian Bekas Impor, Pedagang di Bukittinggi: Kami juga Menghidupi UMKM - News

Pembeli pakaian bekas impor di Pasar Putih Bukittinggi (Harianhaluan.com/Vesco)

- Pemberlakuan pembatasan pakaian bekas impor berdampak langsung kepada pedagang pakaian bekas impor di Pasar Putih, Bukittinggi.

Hal itu diutarakan oleh Bos Martin, salah satu pedagang pakaian bekas yang telah berdagang sejak 1994 silam.

Menurutnya, pembatasan pasokan pakaian bekas oleh pemerintah dengan dalih melindungi UMKM sangat tidak tepat.

Baca Juga: PLN UP3 Solok Salurkan Bantuan Listrik Gratis, Pendidikan dan Modal Usaha untuk Muzakki

"Kalau alasannya melindungi UMKM, disini kami juga menghidupi UMKM. Banyak masyarakat yang bergantung dari usaha ini," ujarnya kepada , Selasa 21 Maret 2023.

Ia menyampaikan, masyarakat yang bergantung dengan usaha pakaian bekas ini sudah dimulai dari pengiriman, pendistribusian hingga proses jual beli di pasar.

"Usaha ini menghidupi kuli panggul, pengankutan barang sampai kesini, disini juga menciptakan lapangan kerja untuk putra daerah, hingga menghidupi pedagang asongan," tuturnya.

Baca Juga: 5 Kota Tersempit di Sumatera Barat, Ada yang Luas Wilayahnya Cuma 23 Kilometer Persegi!

Ia berpendapat, jika pemerintah berniat melindungi UMKM, maka pemerintah juga punya tugas yang sama untuk melindungi pedagang pakaian bekas.

"Kami ini kan juga UMKM, kalau usaha ini dibunuh, rakyat kecil lainnya juga kena imbasnya. Atau pemerintah memberikan solusi untuk pekerjaan lain yang bisa kami lalukan," ucapnya.

Kini di pusat jual beli pakaian terbesar di Sumatera Barat (Sumbar) itu ditempati lebih dari 200 orang pedagang.

Baca Juga: Makopim Sumbar Ingatkan Pegawai Persiapan Fisik untuk Bulan Ramadhan

Selain itu, Pasar Putih sendiri diketahui juga menghidupi lebih dari 100 orang pemuda yang ingin memulai usaha melalui jual beli pakaian bekas lewat jalur online.

Sementara itu, Pembatasan perdagangan pakaian bekas impor itu sendiri mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat