bdadinfo.com

Susul Sambo, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati - News

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, dan didukung keterangan para ahli serta fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan menukar dan menjual narkotika.

"Hal tersebut didukung fakta, alat bukti, dan keterangan ahli pidana. Dapat disimpulkan fakta yuridis bahwa narkotika adalah kejahatan serius," kata JPU dalam sidang tuntutan Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Walah! Status Mahasiswa Arteria Dahlan Hilang dari Unpad, Netizen: Kayak Doi yang Ghosting

"Terdakwa menunjukan skill keahlian khusus dengan teknologi digital dengan tujuan keuntungan. Terdakwa menyempurnakan perbuatannya dengan menjual narkotika golongan satu bukan tanaman, yakni sabu. Dengan demikian telah terbukti secara sah menurut hukum," sambungnya.

Adapun hal-hal yang dinilai JPU memberatkan terdakwa yakni, Teddy Minahasa telah menikmati penjualan sabu. Lalu dia ada anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar.

"Terlebih tingkat jabatan Kapolda, seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkoba, namun justru melibatkan diri dan anak buah dengan memanfaatkan jabatan. Sehingga sangat kontradiktif dengan jabatannya sebagai Kapolda," tutur jaksa.

Baca Juga: Soal Wacana Kaesang Calon Wali Kota Depok, Begini Jawaban PDIP

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

"Lalu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan."

JPU menganggap, bahwa perbuatan Teddy Minahasa sebagai Kapolda kala itu telah menghianati Presiden dalam hal pemberantasan narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," tegas JPU.

Baca Juga: Heboh Dugaan Gaya Hedon Pejabat BUMN Sudung Situmorang, Harga Tasnya Setara Rumah Subsidi

Dengan memperhatikan Undang-Undang dan fakta persidangan maka jaksa akhirnya menuntut Teddy dengan sanksi yang sangat berat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat