bdadinfo.com

Edarkan Ganja di Tengah Masyarakat, Pemuda di Agam Ditangkap Polisi - News

Barang bukti ganja yang diedarkan PH (27) di Kabupaten Agam (dok. Polres Agam)

- Sat res Narkoba Polres Agam Agam berhasil mengamankan seorang pemuda yang terlibat penyalahgunaan narkotika, Sabtu 1 April 2023 malam.

Kasat res Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan pelaku berinisial PH (27) itu diamanakan beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 73.52 gram.

"Pelaku ditangkap terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya anggota langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku," katanya Minggu 2 April 2023.

Baca Juga: Gelar Operasi Pekat di Bulan Ramadan, Satpol PP Bukittinggi Berhasil Amankan Pasangan Ilegal dari Luar Kota

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 paket narkotika jenis ganja siap edar.

Selain itu, melalui pengakuan tersangka, polisi kembali berhasil mengamankan satu paket lainnya yang disimpat di dalam karung beras.

"Saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan upaya perlawanan," kata AKP Aleyxi.

Baca Juga: Terus Buru Pelaku LGBT dan Prostitusi, Satpol PP Bukittinggi Kembali Amankan 4 Orang Pelanggar

Lebih jauh, Kasat res Narkoba Polres Agam mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku merupakan target operasi yang selama ini dicari.

Aksi pelaku juga telah meresahkan masyarakat Kabupaten Agam terkait aktivitasnnya melakukan peredaran narkotika jenis ganja.

Saat ini, pelaku telah diamankan ke Mapolres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat