bdadinfo.com

Marak Kejahatan Digital yang Sedot Data Pribadi, OJK Diminta Tingkatkan Pengawasan dan Penyuluhan - News

OJK Diminta Tingkatkan Pengawasan dan Penyuluhan

- Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan siber guna mencegah dan menindak aksi kejahatan digital yang merugikan serta terjadi di seluruh lapisan masyarakat.

Pasalanya, Putri Komarudin menyampaikan, bahwa saat ini, modus penipuan berbasis aplikasi semakin beragam. Sebelumnya, didapati kasus penipuan dengan modus pengiriman paket hingga undangan pernikahan digital yang ramai diperbincangkan di sosial media.

Putri Komarudin menekankan, jika OJK harus memberikan perhatian serius terhadap kasus kejahatan digital. Dikarenakan, beberapa melancarkan aksinya dengan memberikan aplikasi yang dapat memperoleh data pribadi secara ilegal.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Buka Lowongan, Gaji Rp4 Juta Cek Persyaratan di Sini!

“Kita harus hati-hati dengan modus ini. Karena dokumen yang dikirim ke korban terhubung ke aplikasi ilegal yang bisa menyedot data pribadi yang sifatnya rahasia. Ini harus menjadi perhatian serius karena bukan tak mungkin modus-modus lain juga akan kembali muncul ke permukaan, meskipun sudah dilakukan penindakan,” ungkap Puteri, keterangan tertulis dikutip Jumat, 7 April 2023.

Anggota Dapil Jawa Barat VII ini berharap, OJK segera menindaklanjuti, meningkatkan komunikasi dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait agar masyarakat dapat semakin teredukasi atas modus penipuan yang berkembang saat ini.

“Siapapun yang terkoneksi ke layanan digital punya risiko akan kejahatan ini. Sehingga, OJK juga perlu senantiasa memberikan edukasi untuk meningkatkan literasi digital sehingga masyarakat bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital,” jelasnya.

“Dengan melek literasi digital harapannya kita bisa mencegah timbulnya semakin banyak korban,” sambungnya.

Baca Juga: Seberangi Arus Sungai Deras Saat ke Kebun, Seorang Petani di Pessel Diduga Hanyut

Puteri menambahkan, bahwa pelaporan dan segala mekanisme juga patut disampaikan dengan penyuluhan agar masyarakat juga dapat mengerti dan mengetahui dalam hal proses pengaduan ke OJK.

“Karena ketika kami turun ke masyarakat, banyak dari mereka yang belum mengetahui cara mengadu. Makanya, perlu edukasi tentang mekanisme pelaporan atas masalah produk/layanan di industri jasa keuangan yang konsumen alami,” sebutnya.

“Dengan begitu, upaya perlindungan konsumen pun dapat semakin luas dan menyeluruh bagi konsumen yang membutuhkan,” tutupnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat