bdadinfo.com

Tok! Agnes Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun Penjara, Dijebloskan ke Tempat Ini - News

Agnes kekasih Mario Dandy divonis 3 tahun penjara (Kolase ist)

- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Agnes kekasih Mario Dandy yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Agnes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili anak Agnes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan," kata hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan yang digelar pada Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Klitih Petantang Petenteng Nyari Mangsa di Jalan, Eh Korbannya Ternyata Kopassus, Begini Endingnya

Atas perbuatannya itu, Agnes kekasih Mario Dandy ini kemudian dijatuhkan vonis hukuman selama tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan di LP KA," kata hakim.

Baca Juga: Ini Update Kasus Dito Mahendra di KPK, Nikita Mirzani Auto Sumringah

Mendengar putusan Agnes tersebut, kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni menili bahwa proses persidangan ini telah membuka dengan jelas kasus tersebut.

"Menurut kami hakim tunggal ini sudah sangat cermat dan kami terima, kami menghargai putusann ini. Mudah-mudahan ini menjadi keadilan lah untuk kita. Sekarang kita fokus pada pelaku utama, Mario Dandy," katanya.

Baca Juga: Lagi, Prajurit TNI Tewas Dihabisi KKB, Begini Reaksi Anak Buah Deddy Corbuzier

Lebih lanjut Mellisa berharap, vonis terhadap Agnes dapat memberi efek jera.

"Kita berharap ini tidak hanya menjadi efek jera terhadap pelaku anak, tapi juga semua pihak." (*)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat