bdadinfo.com

Nekat Suap Penyidik KPK Setengah Miliar, Wali Kota Cimahi Diganjar 4 Tahun Penjara - News

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis hukuman 4 tahun penjara. Foto: Inews

- Meski statusnya sebagai pegawai pemerintahan, tentu pelajaran bagi aparatur lain untuk tidak main mata dengan lembaga penyidik seperti KPK.

Kejadian tersebut menimpa Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, yang baru saja divonis 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hukuman tersebut diberikan kepada Ajay M. Priatna terbukti melakukan tindakan korupsi dengan menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta, serta menerima uang gratifikasi dari sejumlah kepala dinas.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Kena OTT KPK

Meskipun tuntutan jaksa lebih tinggi yaitu 8 tahun kurungan, namun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ajay M. Priatna tetap dianggap cukup berat.

Dalam kasus ini, Ajay dikenakan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, membacakan putusan di PN Bandung pada hari Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Anggota DPR Halalkan Ambil Uang Haram Sedikit, KPK Menohok Beri Balasan Begini

Selain hukuman penjara dan denda, Ajay juga akan kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Hal ini dilakukan sebagai bentuk hukuman tambahan yang diberikan oleh majelis hakim.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja.

Majelis hakim sendiri mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Kartu Akses Masuk Kantor KPK Dicabut, Brigjen Endar Priantoro Bakal Lapor ke Pimpinan Polri

Hal yang memberatkan adalah Ajay dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah Ajay bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan yaitu keluarga," ucap Eman Sulaeman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat