bdadinfo.com

Yasin Limpo Dirudung Masalah Korupsi PDAM Kota Makasar Rp20 M, Kejati Sulsel Jebloskan Haris Ke Penjara - News

Kejati Sulsel langsung menjebloskan Haris Yasin Limpo adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu ke penjara, begitu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PDAM Kota Makassar. (Foto: Kolase Penkum Kejagung/harianhaluan.com)


News.COM - Keluarga Besar Yasin Limpo dirudung masalah hukum, betapa tidak Haris Yasin Limpo (HYL) yang notabene bekas Direktur Utama PDAM diduga tersandung korupsi di perusahaan milik Pemerintah Kota Makassar Rp 20 miliar lebih.

Kasus yang diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dibawah komando Leonard Eben Ezer Simanjuntak langsung menjebloskan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu ke penjara, begitu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, bersamaan dengan mantan Direktur Keuangannya Iriawan Abadi (IA).

"Setelah jaksa penyidik menetapkan status tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan penahanan. Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11-30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar," ungkap Asisten Pidana Khusus Yudi Triyadi dalam keterangannya, di Kantor Kejati Sulsel, Makasar, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Warganet Kecam Keras Pernyataan Melchias Marcus Mekeng Sebut Anggota DPR RI Halal Korupsi Kecil-kecilan

Dia menjelaskan penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Nomor : Print-Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL. Sedangkan atas nama Tersangka Iriawan Abadi bernomor: Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023.

Yudi Triyadi menjelaskan penetapan tersangka kepada Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi setelah jajaran jaksa penyidik mendapatkan dua alat bukti dan letak kerugian keuangan negara seperti diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun letak kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM di kota tersebut sebesar sebesar Rp20.318.611.975,60.

"Kerugian itu, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan atau audit perhitungan kerugian keuangan negara atas laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019 dan premi asuransi Dwiguna jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019," jelas dia.

Baca Juga: PLN UP3 Padang Gandeng Kejati Sumbar Berantas Korupsi Lewat Sosialisasi SMAP

Mantan Kepala Kejari Depok ini menambahkan Tersangka Haris Yasin Limpo dan Tersangka Iriawan Abadi diketahui dari hasil pemeriksaan sementara oleh jaksa penyidik diketahui tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

"Yang bersangkutan beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan," tuturnya.

Namun, kata dia terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem, untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen.

"Sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," ucapnya.

Baca Juga: Soal Ditukarnya Sabu 5 Kg dengan Tawas Oleh Teddy Minahasa, Asintel Kejati Sumbar: Itu Bukan BB Kejaksaan

Selain itu kata Yudi bahwa terdapat premi asuransi Dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.

"Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan Asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat