bdadinfo.com

Soal Ditukarnya Sabu 5 Kg dengan Tawas Oleh Teddy Minahasa, Asintel Kejati Sumbar: Itu Bukan BB Kejaksaan - News

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mustaqpirin

- Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat dan Doddy Prawira Negara Mantan Kapolres Bukittinggi diduga kuat dalam penyelewengan barang bukti narkoba seberat 5 kg hasil tangkapan di Bukittinggi. Keduanya juga sudah ditangkap Divisi Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Dugaan penyelewengan barang bukti yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara tersebut merupakan barang bukti narkoba hasil tangkapan di Bukittinggi Mei 2022 lalu seberat 41.4 kilogram di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Agam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, 5 kilogram barang bukti yang sempat dimusnahkan Irjen Teddy semasa menjabat Kapolda Sumatra Barat adalah barang bukti palsu.

Baca Juga: Bucin Akut! Lesti Kejora Bermesraan Lagi dengan Rizky Billar Meski Pernah Dicekik sampai Masuk Rumah Sakit

"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," katanya di dikutip dari okezone.com.

Menanggapi hal tersebut, tim mencari informasi ke Kejati Sumbar dan menanyakan kebenaran adanya penukaran barang bukti sabu dengan tawas, kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mustaqpirin.

Dalam hal ini, Mustaqpirin membantah koorps Adhyaksa kecolongan atas ditukarnya barang bukti sabu dengan tawas.

Ia menyebutkan, barang bukti yang berada di Kejari Agam merupakan barang bukti sampel yang dipisahkan untuk kepentingan persidangan dan masih ada di Kejari Agam.

"Penyimpanan barang bukti narkoba di kejaksaan dijaga dengan keamanan yang berlapis, dan ditempatkan di brangkas besi, kuncinya dipegang oleh petugas barang bukti, serta pintunya pakai jeruji besi. Disana juga lengkapi CCTV," ujarnya kepada awak media.

Baca Juga: Hari Kedua Jabat Gubernur DKI Jakarta, Muncul Dosa Heru Budi di Masa Lalu

Ia juga menambahkan sesuai dengan undang-undang baru dan aturan pengelolaan penyimpanan barang bukti, memang bisa barang bukti yang membahayakan bisa dimusnahkan terlebih dahulu lebih awal. Pemusnahan harus disaksikan para pihak, baik itu jaksa, penyidik, dan tersangka. Untuk pemusnahan pun harus persetujuan dan penetapan pengadilan.

Sementara, untuk barang bukti barang bukti seberat 5 kg sudah ditukar dengan tawas itu, Mustaqpirin tidak mengetahui dan menolak untuk berkomentar sebab barang bukti itu masih dibawah pengawasan pihak kepolisian.

"Jadi barang bukti yang dimusnahkan saat itu, masih barang bukti polisi. Bukan barang bukti kita. Karena barang bukti yang kita pegang disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan," tutur Mustaqpirin. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat