bdadinfo.com

Jokowi Tegaskan Rumah untuk ASN di IKN Milik Negara dan Tidak Boleh Dijual - News

Waduh tokoh Bukittinggi khawatir banget Jokowi auto bebak lumpuh (BPMI Setpres/Rusman)

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika rumah hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah milik negara dan tidak diperjualbelikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai progres pembangunan hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu, 12 Maret 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.

Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe membenarkan keterangan dari Presiden Jokowi tersebut. Kepala Negara menetapkan, bahwa 70 persen hunian ASN, TNI, dan Polri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) adalah rumah dinas milik negara yang tidak diperjualbelikan.

Baca Juga: Bandingnya Ditolak, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi

“Ini sejalan juga dengan Perpres 63 (Tahun 2022), tujuannya adalah bahwa ASN maupun petugas dari hankam yang bekerja di sana akan selalu ada pembaharuan. Itu tidak akan menjadi, KIPP itu kota yang ditinggali oleh para pensiunan dan ASN-ASN baru tidak tinggal di tempat yang jauh, jadi akan selalu dekat dengan tempat bekerja,” kata Dhony Rahajoe, keterangan tertulis dikutip Rabu, 12 April 2023.

Dhony Rahajoe menambahkan, teruntuk 30 persen hunian sisanyanya, Jokowi memperbolehkan untuk dapat dimiliki oleh para ASN, TNI, Polri atau masyarakat umum.

“[Sebanyak] 30 persen itu bisa dimiliki oleh ASN maupun hankam atau masyarakat umum. Ini sudah kami atur dan kita akan mulai membuka nanti setelah ada infrastrukturnya siap, beserta sarana prasarana yang layak, yang diperlukan oleh warga untuk tinggal antara lain adalah sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Kelakar Gus Dur soal Lebaran : Sudah Tidak Ada Hari Raya, Masih Hari Raya Saja

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menerangkan, jika hunian yang dibuat Pemerintah untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN tidak hanya dalam bentuk vertikal tetapi juga tersedia dalam bentuk rumah tapak.

“Untuk ASN rumah bukan hanya rumah vertikal, dalam hal ini apartemen, tetapi juga rumah tapak. Dan rumah tapak itu bisa, sekali lagi saya ingin mengatakan, bisa dimiliki. Demikian juga dengan apartemen bisa dimiliki, cuma posisinya 70 persen akan tetap menjadi milik negara dan 30 persen ditawarkan kepada ASN dan TNI-Polri,” terang Suharso.

Lebih lanjut, Suharso menuturkan, pembangunan hunian untuk ASN tersebut juga menggunakan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Sehingga konsep pembangunan pun dapat terkondisikan baik terkait waktu maupun lokasi.

“Dengan adanya RTBL itu memudahkan di dalam pembangunan, jadi land development-nya itu sudah ada dan nanti segera akan diterbitkan pedoman untuk detail plan yang menjadi kewenangan dari Otorita [IKN],” tuturnya.

Suharso menukasi, bahwa jumlah ASN yang akan menghuni IKN nantinya akan mencapai mencapai 16.990 orang.

“Sebelumnya sudah diputuskan pada bulan Januari yang lalu 16.990 orang yang akan dipindahkan, terdiri dari 11.200-an ASN dan 5.700-an adalah dari TNI dan Polri. Dan Polri sekitar 1600-an, sisanya adalah 3.000 lebih adalah TNI,” tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat