bdadinfo.com

Bea Cukai Bantah Isu Peras WNA Taiwan yang Ramai di Sosial Media - News

Bea Cukai bantah isu peras WNA Taiwan yang ramai di sosial media

Sosial media baru-baru ini dihebohkan oleh kemunculan video singkat pengakuan WNA Taiwan yang diduga mengalami pemerasan oleh oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Namun narasi yang beredar di sosial media ini langsung dibantah oleh pihak Bea Cukai.

Bea Cukai juga telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar karena mengambil foto di area terbatas bandara.

Baca Juga: Resep Risol Kampung Sultan Ini Bisa Jadi Camilan Spesial Saat Lebaran, Wajib Cobain!

Dilansir dari laman website beacukai.go.id, telah dikonfirmasi oleh pihak Bea Cukai bahwa kejadian tersebut tidak terjadi pada area Bea Cukai.

Akun Ludai (Never Enough) menceritakan pengalamannya yang dihampiri oleh petugas Bea Cukai yang kemudian membawanya ke ruangan gelap dan diberitahu akan di repatriasi ke negara asal.

Di akhir unggahan pemilik akun tersebut kembali mendapatkan paspornya setelah terjadi kesepakatan untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.

Baca Juga: Humor Gus Dur: Perbedaan Bangsa Indonesia dengan Bangsa Negara Lain Versinya

Setelah kesepakatan tersebut, petugas kemudian memintanya untuk merekam sidik jari serta melakukan stempel/cap paspor dan ia dipersilahkan melanjutkan perjalanan oleh petugas.

“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis, 13 April 2023.

Lebih lanjut Hatta menerangkan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara diatur dalam Peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Begitu juga kewenangan untuk melakukan repatriasi juga bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

Baca Juga: Anas Urbaningrum dan Deretan Mantan Koruptor yang Disambut Meriah Setelah Bebas

“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” Lanjutnya.

Diduga kuat kasus tersebut merupakan bagian dari kewenangan pihak imigrasi, bukan dari pihak Bea Cukai. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat