- Baru-baru ini pemilik akun TikTok @awbimaxreborn atau yang bernama asli Bima Yudho Saputro menjadi viral usai dilaporkan ke polisi akibat mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung lewat media sosial pribadinya.
Dalam video yang berdurasi 03.32 menit tersebut, Bima menampilkan kritikan kepada pemerintah Lampung dan mempresentasikannya dengan laptop. Video viral tersebut Bima beri judul 'Alasan Lampung Gak Maju-Maju'
Terdapat sejumlah poin kritik yang disampaikan Bima dalam videonya, mulai dari infrastruktur yang terbatas, sistem pendidikan yang lemah, tata kelola lemah, dan ketergantungan pada sektor pertanian.
Baca Juga: Siapa Shandy Aulia? Simak Profil Artis Cantik yang Lagi Ramai Karena Gugat Cerai Suaminya
Pada menit ke 00.12, Bima menyebut Provinsi Lampung dengan sebutan 'Dajjal'.
Kritikan yang disampaikan Bima memang terkesan sedikit pedas. Inilah yang menyulut seorang pengacara bernama Gindha Ansori Wayka melaporkan Bima ke Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika pada Senin, 10 April 2023.
Gindha Ansori menjelaskan, alasan dia melaporkan pemilik akun tersebut karena konten yang dibuat berpotensi menyesatkan publik.
Kronologi Kasus Bima Tiktok
Menurut Gindha Ansori, narasi tentang penggunaan kata “banyak proyek mangkrak di Provinsi Lampung” yang disebutkan Bima tidak didukung data valid.
Selain itu, Gindha juga mengarisbawahi pernyataan Bima yang menyebut
“aliran dana dari Pemerintah Pusat berjumlah ratusan miliar dan tidak tahu Kota baru sekarang telah jadi tempat buang jin anak atau tidak”.
Menurut Gindha, pernyataan tersebut menggiring opini publik tanpa adanya data yang kuat. Dia mengatakan, ketidaktahuan Bima menghasilkan konten yang tidak sesuai fakta. Sehingga, asal bicara tanpa ada data konkret.
Menanggapi pelaporan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menilai pengaduan terhadap Bima telah melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.