bdadinfo.com

Usut Awal Mula Kejadian Bentrok TNI-Polri saat Pertandingan Futsal di Kupang, Danpuspom Kirim Tim Investigasi - News

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI memberikan pengumuman terkait Bentrok TNI-Polri saat pertandingan futsal di Kupang, Nusa Tenggara Timur, (Puspen TNI)

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI memberikan pengumuman terkait Bentrok TNI-Polri saat pertandingan futsal di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu 19 April 2023 lalu.

Menurut Danpuspom TNI, pihaknya akan mengirimkan tim investigasi guna mengetahui dan menyelidiki lebih dalam awal mula kejadian Bentrok TNI-Polri di Kupang tersebut.

Menurut Danpuspom TNI, kejadian Bentrok TNI-Polri tersebut sudah bertentangan dengan visi dan misi yang dimiliki Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Kejadian itu pun diakui menjadi pembelajaran.

Baca Juga: Prediksi Presiden FIM: Besar Kemungkinan Suzuki Kembali ke MotoGP

"Puspom TNI dan TNI AD dalam hal ini Pomdam IX/Udayana akan mengirim Tim Investigasi dan penyelidikan untuk meyakinkan penyebab kejadian yang sebenarnya.  Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan ini sudah bertentangan dengan apa yang menjadi Visi dan Misi Panglima TNI," tutur Danpuspom TNI dalam keterangannya, dikutip Sabtu 22 April 2023.

Lebih jauh disampaikan Danpuspom TNI,  Panglima TNI sudah menginstruksikan kepada Puspom TNI dan Puspom Angkatan Darat untuk menindak dengan tegas oknum Prajurit TNI yang terlibat. 

Ihwal sanksi apa yang akan dikenakan kepada Prajurit TNI yang terbukti terlibat, maka  Danpuspom TNI menuturkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan. 

Baca Juga: Bupati Tanah Datar Bagikan Paket Lebaran untuk Tim Pendukung Safari Ramadhan

Adapun tujuan sanksi tersebut guna membuat para oknum Prajurit TNI yang terlibat bentrok TNI-Polri di Kota Kupang tersebut dapat merasakan efek jera.

"Saat ini masih tahapan investigasi dan penyelidikan kalau memang ada cukup bukti kita sudah siapkan beberapa pasal untuk menimbulkan efek jera yaitu  pasal 170 perusakan secara bersama-sama juncto pasal 192," ungkapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat