- Kejaksaan Agung atau Kejagung telah resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus terkait dugaan korupsi BTS. Kejaksaan Agung langsung menahan Sekjen Partai NasDem ini.
Sekjen sebelumnya, Patrice Rio Capella juga akhirnya kandas di NasDem lantaran terkena kasus korupsi.
Rio Capella ditetapkan tersangka oleh KOK pada Oktober 2015 silam. Ia terbukti menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di kejaksaan.
Ia divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 1,5 tahun penjara. Pada 22 Desember 2016, Rio Capella akhirnya dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kini, junior Rio sebagai anak buah Surya Paloh menyusul. Johnny mengikuti jejak Rio sebagai tersangka kasus korupsi.
Dari pantauan kami, Johnny keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kemudian kedua tangan Johnny diborgol.
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut anak buah Surya Paloh ini.
"Telah meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu, 17 Mei 2023.
Kejagung sudah menerima hasil perhitungan terkait kerugian negara dari BPKP. Nilai kerugiannya mencapai Rp8 triliun.
Baca Juga: Menyoroti Baku Hantam Indonesia vs Thailand, Media Vietnam: Arena Muay Thai dan Pencak Silat
Menkominfo Johnny G Plate sudah berulang kali dipanggil Kejagung. Pada pemanggilan ketiga, Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka,.
Selain Johnny, ada lima tersangka lain. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.***