bdadinfo.com

Singgung Pribumi Saat Kisruh Ruko di Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Dikecam PSI - News

Singgung  Pribumi Saat Kisruh Ruko di Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Dikecam PSI (Ist)

Perkataan rasis Ketua RT 11 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetyo, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta.

Kendatipun PSI mendukung penegakan aturan terkait pelanggaran okupasi lahan, tetapi tidak serta merta membenarkan pernyataan rasis yang dikeluarkan Riang Prasetyo.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Qolbina mengatakan, PSI tetap konsisten melawan segala bentuk rasisme dan intoleransi yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Bikin Merinding! Ini Isi Pidato Bung Karno saat Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1964

“Penegakan Peraturan Daerah akan selalu kami dukung, namun kami juga konsisten untuk melawan segala bentuk intoleransi dan juga perlakuan rasis. Siapa pun pelakunya”, ujar Elva kepada wartawan dikutip pada Kamis, 1 Juni 2023.

Ia berharap, semua warga setempat bisa mendudukan persolan secara proporsional tanpa membias ke hal lain yang justru mengganggu kerukunan antar warga.

“Kami harap semua pihak dapat menahan diri dan mau duduk bersama dengan kepala dingin sehingga kerukunan antar warga di lingkungan Ruko Niaga Muara Karang bisa kembali pulih," ucapnya.

PSI Jakarta akan membuka layanan hotline pengaduan bagi warga Jakarta yang mengalami permasalahan khusunya pelanggaran tata ruang kota.

Baca Juga: Ternyata Ini Sejarah Hari Lahir Pancasila, Sejarah Terbentuknya Dasar Negara dari Perjuangan Kemeredekaan

“Kami yakin kejadian di Pluit itu hanya puncak gunung es dari maraknya permasalahan tata ruang yang ada di Jakarta. Kami harap dengan hotline ini bisa membantu Pemerintah Provinsi dan Pj Gubernur untuk bergerak lebih cepat menuntaskan permasalahan," pungkas Elva.

Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, Riang melontarkan perkataan pribumi saat kisruh dengan para pemilik ruko yang dianggapnya sebagai bukan pribumi.

Para pemilik ruko dalam kasus ini dianggap melanggar lantaran melebarkan bangunan hingga memakan badan jalan dan saluran air.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat