bdadinfo.com

MK Putuskan Tolak Sistem Pemilu Tertutup yang Didukung Penuh PDIP - News

Ilustrasi Gedung MK (Dok Sindonews)

- Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. MK menolak gugatan pemohon yang ingin sistem pemilu dikembalikan menjadi proporsional tertutup denga satu dissenting opinion, yakni Hakim MK Arief Hidayat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 15 Juni 2023.

Gugatan bernomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dilayangkan enam pemohon pada November 2022 lalu. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu dari mereka, yakni Demas merupakan pengurus PDIP Cabang Probolinggo.

Baca Juga: Inilah 4 Zodiak yang Mudah Cemburu, yang Pertama Paling Parah!

Selain itu, gugatan ini juga didukung penuh Fraksi PDIP di DPR RI. Fraksi ini menjadi satu-satunya yang bersikap mendukung sistem proporsional tertutup dari total 9 fraksi di DPR.

Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional tertutup menitikberatkan pada sistem coblos logo partai dalam surat suara. Sementara proporsional terbuka lebih kepada coblos caleg.

Dalam jumpa pers, salah satu Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa putusan MK ini sudah diketok pada 7 Juni 2023 lalu. Kemudian putusan dibacakan pada 15 Juni 2023.

Saldi Isra merasa perlu menyampaikan hal ini lantaran pada akhir Mei 2023, sempat muncul isu bahwa MK sudah membuat putusan terkait ini. Saldi Isra mengatakan MK akan melaporkan pembuat isu, Denny Indrayana ke asosiasi advokat terkait dugaan pelanggaran etik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat