bdadinfo.com

Merasa Terganggu, MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat di Indonesia dan Australia - News

Hakim MK Saldi Isra melaporkan Denny Indrayana atas pernyataan kontroversinya mengenai sistem pemilu 2024 yang mendahului keputusan MK (IG dennyindrayana99)

- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan advokat Denny Indrayana ke organisasi advokat di Indonesia dan Australia. Sebab, ulah Denny Indrayana dinilai mengganggu para hakim MK dan dibahas langsung di rapat permusyawaratan hakim.

"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Hakim MK Saldi Isra dalam Konferensi Pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 15 Juni 2023.

Saldi Isra menyebut pelaporan itu akan dilakukan pekan depan. Saldi Isra berharap organisasi advokat yang menaungi Denny Indrayana menyelidiki terkait dugaan penyelenggaraan kode etik sebagai advokat.

Baca Juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Dituding Sebar Hoax

"Mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ujar Saldi Isra.

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana terdaftar sebagai advokat di Indonesia dan juga di Australia. Ia bahkan memiliki kantor di dua negara berbeda benua tersebut.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapatkan bocoran bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Denny Indrayana menyebut sebanyak 6 hakim memberikan persetujuan dan 3 lainnya menyampaikan dissenting opinion.

Baca Juga: Cek Fakta! Denny Siregar Bagikan Foto Ganjar Bertemu dengan AHY: Siapa Tau Cocok jadi Menpora

Informasi yang diungkap Denny Indrayana pada Minggu 28 Mei 2023 ini menuai polemik di tengah publik. MK dalam siaran pers sebelumnya mengaku merasa terhina akibat pernyataan Denny Indrayana.

"Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis MK dalam siaran pers, Rabu, 14 Juni 2023.

Namun faktanya, putusan MK baru dibahas dan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim pada Rabu 7 Juni 2023. Kemudian pada Kamis 15 Mei 2023, MK mengucapkan putusan tersebut di hadapan publik dengan kesimpulan sistem proporsional terbuka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat