bdadinfo.com

Catat! Ini Aturan Baru Pembuatan SIM, Harus Melampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi - News

Illustrasi aturan baru pembuatan SIM.  (Freepik.com)

Aturan baru pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian No 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan baru pembuatan SIM, ada dua tambahan syarat pokok yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Syarat tersebut, yaitu melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Laporan Percobaan Kandungan Listrik pada Buah, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 29 30 31 32

Lebih lanjut, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi harus diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi, dengan durasi paling lama 6 bulan sejak sertifikat diterbitkan.

Namun, berbeda bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan atau belajar secara mandiri.

Mereka dapat melampirkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Baca Juga: Bupati Tanah Datar Eka Putra Ajak Masyarakat Tanjung Bonai Maksimalkan Manfaat Progul Pemkab

Selanjutnya sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi akan direkam di pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Bunyi ketentuan terbaru terkait sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat 1 dan 3 Peraturan Kepolisian No 2 tahun 2023.

Selain sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, aturan baru juga menyebut tentang bukti kepesertaan pemohon dalam jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Sebanyak 38 Siswa Sekolah Tewas Secara Mengerikan Akibat Serangan Kelompok Militan Uganda

Apabila persyaratan terkait jaminan kesehatan nasional belum terpenuhi pada saat melakukan pembuatan SIM, pemohon diberikan waktu untuk melakukan pengurusan kepesertaan BPJS sebelum SIM dapat diserahkan.

Selain kedua ketentuan baru tersebut, persyaratan pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat