bdadinfo.com

Modus Rental, 17 Mobil Hasil Penggelapan Diamankan Polsek Kuranji - News

Modus Rental, 17 Mobil Hasil Penggelapan Diamankan Polsek Kuranji

- Modus merental mobil, tiga orang pelaku penggelapan ditangkap Kepolisian Sektor Kuranji kota Padang, 17 mobil berhasil diamankan pada Rabu, 28 Juni 2023.

Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan mengatakan ketiga pelaku terdiri dari seorang wanita dan dua orang pria. wanita tersebut berinisial E (43), M (45) dan J (60).

"Ketiga pelaku ditangkap karena diduga ikut serta dalam sebuah sindikat penggelapan mobil sebanyak 17 unit," ujar Nasirwan kepada .

Baca Juga: Terhitung Januari-Mei 2023, Polresta Padang Layani 6 Ribu Pemohon Pembuatan SIM

Penangkapan ketiga pelaku tersebut, kata Nasirwan, berawal saat adanya laporan dari korban bahwa mobil yang dirental oleh tersangka hilang.

"Mobilnya dirental oleh E dan tidak ditemukan, informasinya mobil tersebut sudah digadai. Kemudian kita berkordinasi dengan kanit reskrim sehingga laporan tersebut ditindaklanjuti dan mengamankan para pelaku,” jelasnya.

Nasirwan menyebutkan modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah merental mobil milik korban, lalu mereka membayarkan uang rental mobil agar korban tidak menaru curiga kepada pelaku.

Baca Juga: Hanya Satu Malam, Jajaran Polresta Padang Amankan 219 Kendaraan Berknalpot Brong

"Setelah berhasil merental mobil korbannya, kemudian para pelaku menggadaikan mobil tersebut ke beberapa pihak," tambahnya. 

Dari hasil intrograsi para pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sejak Maret 2023 yang dari hasil kejahatannya pelaku meraup keuntungan hampir Rp467 Juta.

Nasirwan mengatakan dari kasus tersebut saat ini kepolisian berhasil mengamankan 17 unit mobil berbagai jenis seperti avanza dan senia dengan ragam warna.

Baca Juga: Bawa Bayi Berumur 5 Bulan, Pengemis Lampu Merah Diserahkan Satpol PP ke Dinas Sosial Kota Padang

Selain itu ia mengatakan saat ini kepolisian masih mengejar tiga orang lagi yang diduga ikut serta dalam kejahatan tersebut.

"Untuk para pelaku dijerat pasal 372 jo pasal 378 jo pasal 40 jo 55 KHUPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun penjara," tutupnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat