bdadinfo.com

Agar Terhindar dari Produk Ilegal yang Berbahaya, Begini Cara Cek Produk Obat dan Makanan Menurut BPOM - News

Agar Terhindar dari Produk Ilegal yang Berbahaya, Begini Cara Cek Produk Obat dan Makanan Legal atau Tidak (Pixabay.com/Vachagan Malkhasyan)

Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 13 merek kosmetik ilegal yang berbahaya karena mengandung merkuri dan dijual bebas di pasaran.

Nah bagi konsumen agar selalu terlindungi dan terhindar dari produk obat atau makanan seperti itu ada tips yang akan dibagikan loh.

Simak artikel berikut untuk mengetahui cara cek produk ilegal dan legal begini.

Baca Juga: BPOM Nyatakan Mie Instan Asal Indonesia yang Ditarik di Taiwan Aman Dikonsumsi, Imbau Masyarakat Selalu Teliti

Dilansir dari pmjnews.com sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil sidak lapangan, BPOM juga masih menemukan berbahaya karena mengandung bahan merkuri yang dilarang seperti HN, Natural 99, dan lainnya.

Selain dua merek di atas, berikut beberapa daftar 13 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya:

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Beli Kosmetik dan Obat di Gerai Resmi, Berikut Daftar Bahan Baku Terlarang

  1. Temulawak News Day and NIght
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN (siang dan malam)
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih
  7. Super DR Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day and Night
  10. Ling Zhi Day and Night
  11. Sj Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim Labella.

Baca Juga: Jadi Buah Tangan Favorit Jemaah Haji, Ini Khasiat Air Zamzam dan Adab yang Harus Dilakukan Sebelum Meminumnya

Nah, temuan itu tentu meresahkan banyak konsumen ya. Niat hati ingin cantik dan mendapatkan produk yang aman dan membawa manfaat pada tubuh malah jadi dirugikan.

Untuk itu bagi para konsumen harus lebih cermat dan teliti setiap membeli produk obat dan makanan, termasuk skincare dan kosmetik loh.

Konsumen harus tahu bahwa yang membedakan produk legal dan ilegal itu pada ada atau tidak adanya Nomor Izin Edar (NIE)-nya.

Baca Juga: Tips Merawat E-KTP agar Tak mudah Rusak, Ternyata Ini Alasan Laminating KTP Tidak Disarankan

Kedua, konsumen juga bisa memperhatikan pada label kemasan. Informasi produk harus dalam Bahasa Indonesia tidak boleh menggunakan huruf asing seperti kanji, hangul, dan lainnya. tidak boleh juga dalam bahasa Inggris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat