bdadinfo.com

Ditagih Uang Pengembalian Korupsi BTS Rp27 Miliar, Maqdir Ismail: Insha Allah Hari Kamis - News

Ketut Sumedana ketika melakukan siaran pers untuk menagih uang pengembalian korupsi BTS Rp27 Miliar ke Maqdi Ismail (Siaran pers Kejagung)

- Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan menyebutkan bahwa terdapat pihak swasta yang memberikan uang pengembalian korupsi BTS sebesar Rp27 miliar ke kantor firma hukumnya di Jakarta.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa uang Rp27 miliar yang diduga bersumber dari aliran korupsi BTS tersebut diterima dalam bentuk dollar AS.

"Benar, ada pengembalian uang setara dengan Rp 27 M ke pihak kami melalui pihak swasta terkait perkara (korupsi) BTS," kata Maqdir usai mengikuti sidang Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga: Bank Indonesia Sumbar Mengadakan Festival Ekonomi di Bukittinggi, Berikut Ini Kegiatan Acaranya

Menanggapi statement dari pengacara Irwan Hermawan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyampaikan bahwa dirinya akan memanggil Maqdir Ismail untuk datang ke Kejagung.

"Kami mengimbau agar tidak meluas lebih jauh. Mohon dengan kerelaannya, Bapak Maqdir Ismail datang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan atau mengembalikan uang jika ada pengembalian yang dilakukan melalui beliau," kata Ketut dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jum'at, 7 Juli 2023.

"Tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan," lanjut Ketut.

Rencananya Maqdir akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS pada hari Senin, 10 Juli 2023 mendatang. Ketut mengatakan pihaknya akan mengusut asal usul uang Rp27 miliar yang diklaim oleh Maqdir tersebut.

Namun, karena masih ada jadwal persidangan, Maqdir Ismail mengaku akan meminta penundaan pemeriksaan dari jadwal Senin, 10 Juli besok ke hari Kamis 14 Juli 2023 mendatang.

"Saya akan kirim surat minta penundaan, karena ada sidang. Saya minta (jadwal pemeriksaan) Kamis," ujar Maqdir saat dimintai konfirmasi pada Jum'at 7 Juli 2023 lalu.

Maqdir juga mengklaim bahwa dirinya siap membawa uang Rp27 miliar yang ditagih oleh Kejagung pada hari Kamis mendatang.

"Insya Allah, Kamis bisa bawa uang (Rp 27 miliar) tersebut," ujar Maqdir Ismail.

Baca Juga: Sakti, Rumah Gadang Raja Adat di Solok Selatan Sumbar Tak Bisa Dibakar Belanda, Rupanya Ada Makhluk Ini

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga dimintai keterangan oleh Kejagung terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran dana dugaan korupsi BTS sebesar Rp27 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat