bdadinfo.com

Polisi Dalami Temuan Ini Terkait Panji Gumilang Al Zaytun - News

Panji Gumilang (Dok. PMJ News)

- Tim penyidik Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus penistaan agama oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Adapun gelar perkara penting dilakukan sebelum penetapan tersangka. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, proses gelar perkara dilakukan setelah penyidik mendapat hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). 

Baca Juga: Khansa dan Kamil Berasa Mimpi Diundang TV Nasional ke Jakarta Sekarang Lagi di Puncak Bogor

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip pada Minggu, 9 Juli 2023.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus Al Zaytun Panji Gumilang yakni, rekaman dan screenshot. 

"Iya rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," katanya. 

Baca Juga: Magnet dan Penerapannya dalam Kereta Maglev, Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Semester 2 Uji Kompetensi Halaman 48 49

Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri itulah, lanjut Brigjen Ahmad Ramadhan, menjadi dasar dilakukannya gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana.

"Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," tuturnya. 

Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.

Baca Juga: Perselingkuhan Marak Terjadi Saat Ini, Apakah Benar Berhubungan Erat dengan Gen Bawaan?

Panji Gumilang terancam dijerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. 

"Masing-masing ancamannya berbeda," ujarnya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat