bdadinfo.com

Gegara Parkir Sembarangan di Depan Kantor Pemadam Kebakaran, Pemilik Innova Ini Kena Batunya - News

Sebuah mobil Toyota Kijang Innova nekat parkir sembarangan di depan halaman kantor pemadam kebakaran.

- Fenomena Parkir mobil sembarangan masih menjadi polemik, tak jarang parkir mobil sembarangan menimbulkan konflik antar tetangga.

Namun bukan hanya tetangga saja yang dibikin repot ulah mobil parkir sembarangan, tetapi sampai petugas pemadam kebakaran pun dibikin repot.

Seperti video yang baru-baru ini viral di media sosial diunggah TikTok @fikri_naufly, sebuah mobil Toyota Kijang Innova nekat parkir sembarangan di depan halaman kantor pemadam kebakaran.

Baca Juga: Harga Tembus Rp40 Ribu, Gas Elpiji 3 Kg Langka di Sumatera Barat, Beli di Pangkalan Harus Pakai Syarat Pula

Tampak Innova berwarna silver tersebut menghalangi keluar masuk truk pemadam kebakaran lantaran posisi parkir Innova tersebut tepat berada di depan kantor pemadam kebakaran.

Karena membuat repot petugas dan menghalangi laju truk pemadam kebakaran, alhasil petugas pemadam tersebut geram dan memberikan pelajaran untuk Innova yang parkir sembarangan tersebut.

Dalam video, tampak truk pemadam kebakaran memepet Innova tersebut tepat di depan dan samping mobil Innova.

Baca Juga: Jadwal TRANS TV Hari ini, 30 Juli 2023: Jangan Lewatkan Film Primal dan Handsome Sibling

Dengan begitu, pemilik Innova bakal kebingungan saat akan menggunakan mobil tersebut lantaran terhalang oleh truk pemadam.

"Beraninya parkir di depan kantor Pemadam, akhirnya dikerjain supaya nggak bisa keluar," tulis keterangan dari video yang diunggah akun TikTok @fikri_naufly.

Padahal menghambat pekerjaan memadamkan api bisa diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun loh, seperti yang tertuang pada KUHP pasal 189

"Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada kebakaran dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apapun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tulis pasal 189 KUHP.

Begitupun tentang larangan parkir sembarangan, sudah jelas diatur Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terganggunya fungsi jalan yang dimaksud adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat