bdadinfo.com

5 Tahun Tak Kunjung Usai, Proyek Jalan Tol Padang Sicincin Ternyata Diwarnai Korupsi yang Rugikan Rp27 M - News

Proyek Tol Padang-Sicincin (dok. Kementerian PUPR)

- Proyek Jalan Tol Padang Sicincin yang juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menghubungan kota-kota di Pulau Sumatera melalui jalan tol atau jalan trans Sumatera menemui jalan terjal dalam mewujudkannya.

Proyek Jalan Tol Padang Sicincin sendiri pertama kali diinisiasi oleh Pemerintah pada Februari 2018 dan hingga kini memasuki pertengahan tahun 2023, proses penyelesaian mega proyek pemerintah tersebut masih dikerjakan.

Sekelumit cerita dibalik lamanya proses pengerjaan proyek Jalan Tol Padang Sicincin tersebut adalah adanya kasus korupsi dalam proses ganti rugi lahan salah satu ruas jalan tol trans Sumatera tersebut, seperti dikutip dari kanal Youtube Kabarantau, Minggu, 30 Juli 2023.

Baca Juga: Event-event Unik dan Menarik di Kota Padang: Selalu Diserbu Wisatawan saat Liburan ke Sumatera Barat

Kasus korupsi proyek Jalan Tol Padang Sicincin tersebut tercium oleh para pengadil di tahun 2020 silam. Adapun kerugian negara akibat adanya kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp27.460.213..941.

Kerugian sekira Rp27 miliar tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat melalui laporan perhitungan kerugian keuangan negara.

Kasus korupsi penggantian lahan proyek Jalan Tol Padang Sicincin tersebut setidaknya menyeret 13 nama dimana dua diantaranya telah mendekam dibalik jeruji besi.

Baca Juga: Siapa yang Gak Kenal Chairul Tanjung? Putra Keturunan Minang Ini Babat Habis Posisi Eksekutif di Indonesia!

Sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut turut datang dari sejumlah instansi pemerintahan.

Sebagai informasi, lahan Jalan Tol Padang Sicincin seksi Kapalo Hilalang-Lubuk Alung-Padang Stasiun (STA) 4+200 sampai STA 36+600 Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat  menjadi tajuk utama dalam kasus tersebut.

Para oknum tersebut mengklaim bahwa lahan mereka menjadi salah satu tanah yang akan digarap pemerintah dalam proyek Jalan Tol Padang Sicincin dan menuntut ganti rugi lahan. Pemerintah pada saat itu pun mengganti lahan tersebut dan para oknum menerima sejumlah dana.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 11 Halaman 7 Tugas Mandiri 1.1: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusi Menurut Ahli

Diketahui, lahan yang diakui oleh para oknum tersebut bukan lahan perorangan melainkan milik Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Parit Malintang yang mana merupakan aset milik pemerintah daerah (pemda).

Sejak terendusnya kasus korupsi pada 2020 lalu, setelah tiga tahun berlalu hanya dua dari 13 orang yang baru saja dimasukkan ke dalam penjara. Para pengadil mengaku 11 oknum lain masih dalam proses penindakan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat