bdadinfo.com

Nama-nama Biang Kerok Tol Padang Pekanbaru yang Terseok-seok Dikorupsi Secara Brutal! - News

Nama-nama Biang Kerok Tol Padang Pekanbaru Terseok-seok yang Dikorupsi Secara Brutal!

- Nama-nama biang kerok Tol Padang Pekanbaru terseok-seok yang dikorupsi berjamaah dan secara brutal. Terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembebasan lahan jalan tol Padang Pekanbaru dibatalkan Hakim Mahkamah Agung.

Anehnya, pihak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap 11 orang terdakwa MA dengan Ketua Majelis Syuhadi dengan anggota Soeharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Menjatuhkan hukum bervariasi ada yang 5 dan 6 tahun. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mustaqirin membenarkan putusannya.

Baca Juga: Begini Bunyi Deklarasi Relawan PMP untuk Mendukung Prabowo Subianto

Pasalnya, keputusan itu hanya diumumkan di website Mahkamah Agung. Sehingga, ia mengaku belum menerima salinan putusan setelah salinan putusan diterima Mustaqirin mengaku akan segera melakukan eksekusi.

Menurut Mustafirin pada Senin 26 Juni 2023, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Ma.

Hal itu untuk mengeksekusi pelaku sebagaimana informasi di website www.mahkamahagung.go.id/id disebutkan secara lengkap nama terdakwa berikut dengan vonisnya.

Baca Juga: Jembatan Akar di Sumatera Barat Berusia 100 Tahun Seperti di Film Jumanji Suguhkan Pemandangan Indah

1. Jumadi pegawai BPN divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

2. Ricky Novaldi pegawai BPN divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsidir 6 bulan kurungan.

3. Buyung kenek divonis bebas PN. Padang MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsidi 6 bulan kurungan Buyung juga wajib mengembalikan 4,5 miliar rupiah subsidir 3 tahun kurungan.

Baca Juga: Memadukan Tiga Unsur Gaya Arsitektur, Ini Sosok Orang Belanda yang Merancang Masjid Raya Al Mashun Medan

4. Nazaruddin divonis bebas PN. Padang, MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsidi 6 bulan kurungan Nazaruddin juga wajib mengembalikan 3,4 miliar rupiah subsider 3 tahun kurungan.

5. Syamsul Bahri divonis PN Padang, MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsidir 6 bulan kurungan Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan 2,3 miliar rupiah subsidir 2 tahun kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat