bdadinfo.com

Sah, Pemko Padang dan DPRD Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Jadi Perda - News

Pemko Padang  dan DPRD Padang  menyetujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang menjadi  Perda. (Prokopim)

— Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang untuk dijadikan Perda Kota Padang.

Pengesahan Perda tersebut ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan Perda terkait oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan para Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Wako Hendri Septa Minta Warga Perhatikan Kebersihan Drainase

Sebelum pengesahan dilakukan, seluruh fraksi di DPRD setempat menyampaikan pendapat akhir dengan semuanya menyatakan setuju agar Ranperda dimaksud dapat dijadikan sebagai Perda No. 9 Tahun 2023.

Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar dalam penyampaiannya mengaku menyambut baik dan berterima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas penetapan Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang tersebut.

Perda ini menurut Wawako, sangat penting terutama dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan Pemko Padang ke depan.

Baca Juga: Anima Band akan Hoyak Panggung Hiburan HUT Kota Padang ke-354, Wako Hendri Septa; Mari Saksikan Bersama

Secara garis besar Perda tersebut antara lain mengatur akan mengubah kelembagaan Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol (Tipe A). Selanjutnya Dinas Perdagangan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A, Disnakerin dari Tipe B menjadi Tipe A dan menghilangkan tipe pada DPMPTSP.

"Perda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita sangat berharap, hadirnya Perda tersebut semakin meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pemerintahan, kinerja dan pelayanan masing-masing OPD terkait ke depan," harap Wawako.

Senada dengan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Kota Padang itu, sangat penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan bagi publik/masyarakat.

Baca Juga: Wawako Ekos: Di HUT Ke-354 Padang akan Luncurkan Layanan Call Center 112

"Penetapan Perda ini telah melalui proses yang cukup panjang. Diantaranya mulai dari rapat internal Pansus, rapat pembahasan Pansus dengan DPRD, kunjungan kerja Pansus serta rapat internal Pansus menyusun laporan dan rapat fraksi-fraksi menyusun laporan mengenai Ranperda terkait," jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Sekdako Andree Algamar bersama para Asisten, kepala OPD dan Camat se-Kota Padang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat