bdadinfo.com

Banyak Banget! 96 Rekening Panji Gumilang Diblokir Bareskrim, Ada Apa? - News

96 Rekening Panji Gumilang Diblokir Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. (Dok Bareskrim Polri)

- Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tak bisa hidup tenang mulai detik ini.

Hal itu dikarenakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir sebanyak 96 rekening Panji Gumilang.

Adapun pemblokiran rekening Panji Gumilang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dia lakukan.

Baca Juga: Mengenal Tugu Prasasti Sitopayan, Bagian Candi Sitopayan yang Menuliskan Gabungan Aksara Melayu dan Batak

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 29 Agustus 2023.

"96 rekening PG (Panji Gumilang), rekening YPI, dan rekening badan hukum terafiliasi PG lainnya,” kata Ramadhan kepada wartawan. 

Lebih lanjut disebutkan, penyidik masih melakukan pengajuan pemblokiran sejumlah rekening terkait YPI lainnya.

Baca Juga: Diskominfo dan BPS Gelar Bimtek Metadata, Sekda Pesisir Selatan: dengan Data Kita Tak Perlu Meraba-raba

Selain itu, penelusuran aset Panji Gumilang dan keluarga masih dilakukan di Indramayu

“Penyidik juga akan memanggil saudara IS dan MN,” jelasnya.

Sejauh ini, pemeriksaan saksi kepada AP dan SS akan dilakukan penjadwalan ulang.

Baca Juga: Ternyata Ada Jalan Tol Bawah Laut, Inovasi Akses Menuju Ibu Kota Nusantara Indonesia di Kalimantan Timur

Sebab, pada pemanggilan sebelumnya, kedua saksi meminta pengunduran jadwal.

Sebagai informasi, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Lalu, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat