bdadinfo.com

Hidayat Nur Wahid: Indonesia Sudah Darurat Kejahatan Anak - News

Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid

JAKARTA, - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merasa risau dengan kejadian tindak kejahatan terhadap anak, apalagi  kekerasan seksual yang kasus terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan dia menilai Indonesia sudah mengalami darurat kejahatan anak.

“Saya sepakat dengan mantan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin yang sebelum menjadi wakil presiden mengatakan bahwa Indonesia mengalami darurat kejahatan anak, ” ujar Hidayat dalam diskusi “Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak” di Komplek Parlemen Senayan, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin, (13/12/2021).

Hidayat berpendapat,  regulasi yang mengatur sanksi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah sangat jelas. Mulai dari ancaman sanksi paling ringan, berupa hukuman denda, kurung badan hingga paling berat, pidana  mati, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun menurut dia, upaya perlindungan terhadap anak hanya bisa ditingkatkan jika Kementerian Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang  mengurusnya semakin kuat, baik anggaran maupun wewenangnya.

“Jangan hanya sekedar kementerian koordinatif seperti sekarang. Tetapi harus menjadi kementerian teknis, seperti Kemeterian Pemuda dan Olah Raga, maupun Kementerian Pertanian. Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki jangkauan masalah yang semakin luas,” kata Hidayat.

Perlindungan negara terhadap anak, Kata Hidayat perlu ditingkatkan. Karena perlindungan terhadap seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk anak-anak adalah amanat alinea 4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perintah untuk melindungi anak juga terdapat dalam pasal 28 B ayat 2, pasal 28 D ayat 1 serta pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945.

“Nagara harus menghormati dan memenuhi Hak Azazi anak,  terkait pendidikan, perlindungan, sampai terbebas dari rasa takut, ” jelas Hidayat.

Anggota MPR dari Kelompok DPD RI Sylviana Murni mengatakan selain menyosialisasikan peraturan perundangan terkait perlindungan anak, pemerintah juga harus menyosialisasikan upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan kepada anak-anak. Sosialisasi pencegahan kejahatan terhadap anak, ini bisa dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

“Anak-anak harus dikasih tahu, bahwa beberapa bagian tubuhnya, tidak boleh disentuh orang lain. Mereka juga harus diberi bekal, untuk menolak ajakan yang bisa menjerumuskan mereka pada tindak kekerasan. Serta membiasakan anak agar  berani berpendapat  dan berbicara terkait kejadian yang menimpanya,” kata Sylviana.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan  data terkait  kekerasan seksual anak yang terjadi beberapa tahun terakhir, dan menjadi perhatian lembaganya.

Menurutnya, kejahatan seksual  bisa terjadi diberbagai lembaga pendidikan. Baik berasrama atau tidak,  bernaung di bawah Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“Kekerasan seksual terhadap anak, laksana gunung es. Banyak korban kejahatan seksual yang takut berbicara atau mengadu. Dan itu membuat upaya pendampingan terhadap mereka menjadi semakin sulit, karena bukti dan saksi kejahatan ini tidak mudah ditemukan,” kata Retno Listyarti.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat