bdadinfo.com

7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Ditindak Selama Operasi Singgalang Tahun 2022 - News

Dokumentasi Operasi Singgalang (Tio Furqan)

News - Polda Sumbar melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) sedang menggelar Operasi Keselamatan Singgalang tahun 2022.

Operasi ini diketahui akan berlangsung hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan dalam operasi ini setidaknya Polda Sumbar akan menindak 7 jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Setelah Nasdem, Edy Rahmayadi Kini Minta Dukungan PKS Untuk Maju Kembali di Pilgubsu 2024

Pelanggaran pertama adalah pengendara yang mengoperasikan ponsel saat sedang mengemudi, pengendara di bawah umur, serta pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.

"Kemudian juga akan ditindak para pengendara yang tidak mengenakan helm dengan standar SNI, pengendara yang mengemudi dibawah pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman," terang Satake Bayu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menjelaskan, operasi bersandi Operasi Keselamatan Singgalang tahun 2022 itu, merupakan operasi yang digelar serentak oleh Mabes Polri di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Dinkes Padang Pariaman Fasilitasi Kegiatan Penyuluhan Perawatan Pasien Kusta oleh PERDOSKI

"Benar, secara Nasional, sandi operasinya adalah operasi Keselamatan Tahun 2022, sedangkan untuk di wilayah Sumbar, sandi operasinya  keselamatan Singgalang 2022," terangnya.

Menurut Kombes Pol Satake Bayu operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

"Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas, serta untuk menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas," ujarnya pada Minggu, 6 Maret 2022.

Baca Juga: Benarkah Latihan Kardio Menurunkan Berat Badan?

Para pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran diatas, dikatakan Satake selanjutnya akan diberikan sanksi tilang sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Setiap pelanggaran aturan lalu lintas, akan dilakukan penindakan oleh personil kepolisian di lapangan, untuk itu dihimbau kepada para pengguna jalan raya, untuk mematuhi setiap aturan dan menghindari pelanggaran lalu lintas demi keselamatan bersama," ucapnya.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat