bdadinfo.com

Tega, Oknum Brimob di Maluku Utara Aniaya dan Paksa Pacar Terjun ke Jurang - News

Ilustrasi

News - Seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara ditetapkan jadi tersangka usai menganiaya dan ancam pacarnya yang masih remaja berinisal M (17).

Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol Muhammad Erwin mengatakan, kini tersangka berinisial Bripda MSA ditahan di Mako Brimob Polda Maluku Utara.

Untuk mendalami kasus penganiayaan dan pengancaman ini, Erwin mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada MSA.

Dilaporkan, MSA diduga menganiaya korban yang masih di bawah umur dan meminta sang pacar terjun dari jurang.

Baca Juga: Kasus Youtuber M Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Didakwa Pasal Penganiayaan

"Dari kasus tersebut maka ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus, kasus tetap jalan," kata Erwin.

Diketahui, orang tua korban menyampaikan jika sang anak masih dalam perawan medis di rumah sakit.

"Setelah mendatangi korban, orang tua kandung akui anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit kemudian kasusnya tetap diteruskan," ucapnya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Istri Hingga Koma di Padang Pariaman Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

Terkait kasus yang menimpa oknum Brimob itu, PS Kasi Humas Polres Ternate  Ipda Wahyuddin mengungkap pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap terlapor, korban dan beberapa saksi. Setelah klarifkasi dikumpulkan barulah gelar perkara segera dilakukan. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat